UAE Ancam Warga Simpati Qatar Dihukum 15 Tahun Penjara
Jumat, 9 Juni 2017
Indonesiaplus.id – Pasca pemutusan hubungan diplomatik antara negara-negara Arab dengan Qatar menuai rekasi yang semakin keras.
Bahkan, ancaman penjara dan denda menanti warga Uni Emirat Arab jika berani menunjukkan rasa simpatinya pada Qatar. Warga Uni Emirat Arab yang nekat menyatakan simpatinya pada Qatar akan berhadapan dengan hukuman denda dan penjara hingga 15 tahun.
Pernyataan keras itu disampaikan oleh Pemerintah UAE untuk menghentikan aksi simpatik mendukung Qatar dari warganya. Menurut UAE, Qatar perlu mengakhiri dukungannya pada kelompok teroris.
Sejak Senin, (5 /6/2017), aksi pemutusan hubungan diplomatik dengan Qatar terus terjadi. Berturut-turut, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir, Bahrain, Libya dan Maldives memutuskan hubungan diplomatik mereka dengan Qatar. Kelompok negara teluk itu juga memutus perbatasan dengan Qatar.
BBC melaporkan, bahwa menurut Menteri Luar Negeri UAE, Anwar Gargash, menolak tuduhan bahwa negara Arab tengah mengupayakan pergantian rezim di Qatar. Namun mereka bersikukuh menuduh Qatar sebagai aktor utama berkembangnya ekstremisme dan terorisme di wilayah tersebut.
Menteri Luar Negeri Qatar, Sheikh Mohammed Bin Abdul Rahman al-Than, mengatakan, hingga saat ini tak ada bukti bahwa pemerintah Qatar mendukung kelompok teroris radikal.[Fat]