Teroris Pembantai Dua Masjid Selandia Baru Dibawa ke Pengadilan

Sabtu, 16 Maret 2019
Indonesiaplus.id – Teroris yang membantai jamaah di dua masjid Selandia Baru dihadapkan ke pengadilan, Sabtu (16/3/2019).
Pelaku dituntut dengan satu tuduhan atas pembantaian 49 orang dalam penembakan massal terburuk dalam sejarah negara Pasifik itu.
Reuters mewartakan, Brenton Harrison Tarrant, warga negara Australia berusia 28 tahun, muncul di Pengadilan Distrik Christchurch dan ditahan tanpa kemungkinan jaminan sampai jadwal persidangan berikutnya di Pengadilan Tinggi kota itu 5 April nanti.
Diborgol dan berbaju tahanan putih, Tarrant sama sekali tidak berbicara di persidangan. Pengacara yang ditunjuk sama sekali tidak menyampaikan permohonan untuk jaminan atau agar nama tersangka tidak dipublikasikan.
Polisi mengatakan, Tarrant tampaknya tidak akan dituntut lebih jauh lagi. Dia telah diidentifikasi sebagai teroris ekstrem kanan dan berdasarkan aktivitas media sosialnya diduga menganut ideologi supremasi kulit putih.
Pada manifesto 73 halaman yang diunggahnya sebelum melakukan penembakan, Tarrant menyebut para imigran Muslim sebagai “penyerbu” dan menyatakan dirinya berinspirasi dari teroris ekstrem kanan lainnya, Andres Breivik yang membantai 77 Orang di Oslo, Norwegia pada 2011.[fat]