GLOBAL

Terlalu Bebas, MK Jerman Putuskan Batasi Polisi dan Intelijen Akses Data Pribadi

Indonesiaplus.id – Polisi dan pejabat intelijen Jerman, saat ini memiliki “akses berlebihan” ke data pribadi pengguna ponsel dan email. Hal itu diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi Jerman Bundesverfassungsgericht (BVG).

Keputusan polisi dan pejabat intelijen memiliki akses ke trafik data ponsel pribadi diperlukan untuk menghadapi kejahatan terorganisasi dan aksi terorisme.

Mahkamah Konstitusi di Karlsruhe sekarang memutuskan bahwa beberapa aturan yang memungkinkan akses ke traffic data ponsel atau email pengguna internet melanggar konstitusi.

Melallui siaran pers di laman yang dirilis Jumat (17/7/2020), BVG mengatakan aturan hukum saat ini melanggar hak dasar pengguna untuk menentukan sendiri akses terhadap informasi pribadi dan kerahasiaan data telekomunikasi.

Saat ini, aturan berlaku “terlalu bebas” mengizinkan akses kepada polisi BVG menerangkan bahwa akses terhadap data-data hanya bisa dibenarkan untuk kejahatan berat dan ”memerlukan ancaman nyata yang ada dalam kasus individual serta indikasi awal yang cukup untuk penuntutan pidana.”

Peraturan saat ini, menyatakan bahwa polisi bisa mengakses trafik data tersebut hanya dengan menyatakan secara umum hal itu dilakukan pengusutan dan pencegahan aksi berbahaya, tanpa menyebut kasusnya secara spesifik.

Selain itu, penyelidik diizinkan meminta data lebih lanjut dari perusahaan telepon dan telekomunikasi serta dari rumah sakit dan hotel.

Namun, para hakim di Mahkamah Konstitusi sekarang memutuskan aturan itu “terlalu bebas” mengizinkan polisi mengakses data ponsel pribadi dan aturannya harus direvisi.

Adanya putusan itu berawal dari gugatan oleh para aktivis perlindungan data pribadi, bahwa mereka berpendapat UU Telekomunikasi saat ini memberi polisi akses terlalu mudah dan terlalu luas ke data-data pribadi.

Sedangkan, penyelidik sering mengsakses data ponsel atau email pribadi tanpa ada persetujuan hakim. Gugatan itu didukung lebih dari enam ribu penggugat dalam sebuah petisi yang diajukan pada 2013.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Data Pribadi Jerman sebelumnya menyatakan tidak setuju polisi mendapat izin akses ke trafik data ponsel dalam kasus-kasus pelanggaran administratif atau ancaman yang bersifat abstrak.

Pada berbagai kasus kejahatan berat seperti terorisme dan pembunuhan, polisi tetap bisa mengakses data-data pribadi ponsel dan email dengan keputusan hakim.[fat]

Related Articles

Back to top button