GLOBAL

RUU Ekstradisi Ditarik, Menlu Inggris Sebut Bangun Kepercayaan

Indonesiaplus.id – Pencabutan Rancangan Undang-Uundang (RUU) ekstradisi oleh pimpinan Hong Kong Carrie Lam, disambut baik oleh Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab.

Pasalnya, RUU tersebut telah memicu demo berbulan-bulan di wilayah bekas jajahan Inggris yang diserahkan pada 1 Juli 1997.

“Pencabutan sebagai langkah membangun kepercayaan yang disambut baik,” ujar Raab dalam sebuah pernyataan dilansir Reuters, Kamis (5/9/2019).

Hong Kong menjadi pusat keuangan Asia itu menjadi bagian dari China dengan status otonomi khusus, sehingga memiliki posisi yang sangat strategis.

“Jadi, saya harap itu mengarah pada dialog yang bermakna antara pemerintah Hong Kong dan orang-orang yang dilayaninya,” katanya.

Menurut Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam yang sebelumnya akan mengumumkan secara resmi pencabutan RUU ekstradisi dan membuka dialog dengan demonstran pro-demokrasi.

Sumber pemerintah mengatakan Lam akan menekankan penghapusan RUU itu akan merampingkan agenda legislatif, di mana Dewan Legislatif akan kembali bersidang pada Oktober mendatang usai liburan musim panas.

“Dengan gerakan menarik secara resmi RUU ini adalah upaya untuk mendinginkan atmosfer,” kata seorang sumber pemerintah seperti dikutip South China Morning Post.

Menurut sumber lain penarikan penuh RUU itu adalah cara termudah untuk meredakan ketegangan yang sedang berlangsung di kota tersebut.

Pada 24 Agustus, sekitar 19 pemimpin senior dan politisi Hong Kong berkumpul di kediaman Lam bertukar pikiran tentang cara menjalin dialog dengan mereka yang berada di belakang krisis protes anti-pemerintah.

“Kepala eksekutif mulai berubah pikiran setelah bertemu dengan 19 pemimpin kota dua minggu lalu. Ia memperhatikan pandangan mereka tentang bagaimana mengurangi ketegangan,” menurut sumber itu.

Seluruh anggota parlemen Hong Kong yang berjumlah 43 orang merupakan para politisi pro RUU ekstradisi. Mereka dilaporkan diundang untuk bertemu Carrie Lam pukul 16.00 sore waktu setempat hari Rabu kemarin.

Dengan RUU ekstradisi, seandainya disahkan menjadi undang-undang, akan memungkinkan tersangka kriminal yang diburu Beijing diekstradisi ke China untuk diadili dan dihukum di sana.[fat]

Related Articles

Back to top button