GLOBAL

Manfaatkan Krisis Pandemi Covid-19, Sindikat Selundupkan Manusia

Indonesiaplus.id – Saat krisis kesehatan global dampak dari pandemi Covid-19, sindikat penjahat perdagangan manusia mengambil keuntungan. Seperti disampaikan oleh kantor polisi Uni Eropa (UE) atau EUROPOL.

“Mereka menemukan cara-cara baru menyalahgunakan kerentanan para migran gelap yang ingin masuk atau bepergian ke seluruh Eropa dan yang berjuang secara finansial, menjadi korban dalam skema eksploitasi perburuhan atau seksual,” ucap Pusat Penyelundupan Migran Eropa (EMSC) dari Europol.

Menurut EMSC, penyelundup menggunakan kereta barang, kapal kecil menyeberangi perbatasan sungai dan Selat Inggris, dan menyembunyikan orang dalam kendaraan barang pada saat pembatasan perjalanan.

“Sasat pembatasan perjalanan mempersulit pekerjaan musiman di sektor pertanian, mungkin meningkatkan permintaan untuk migran negara ketiga yang diperdagangkan di daerah ini. Sekitar 19.211 anggota jaringan diidentifikasi dalam 5.853 operasi pada 2019,” tuturnya, seperti dilansir Anadolu Agency.

“Kami mengharapkan permintaan terus menerus untuk layanan penyelundupan migran terorganisir di Balkan Barat dan negara-negara tetangga, karena langkah-langkah kontrol perbatasan yang ditingkatkan, yang mungkin hanya akan dihapus secara perlahan, dikombinasikan dengan tingginya jumlah migran yang terdampar di Yunani dan Balkan Barat,” imbuhnya.

Seiring terus berlangsungnya aktivitas penyelundupan di kompartemen dalam kendaraan pengangkutan dan kereta barang, mereka memprediksi jaringan penyelundupan secara lebih intensif menggunakan jalan-jalan kecil dan tanah melintasi perbatasan wilayah dan kapal untuk melintasi perbatasan sungai.

“Kawasan tersebut akan tetap menjadi hotspot untuk memfasilitasi gerakan migrasi ilegal sekunder dari Yunani ke negara-negara UE lainnya,” ungkapnya.

Laporan lain menyebutkan 27 Maret, Europol memperingatkan bahwa penipu mengambil keuntungan dari krisis kesehatan global.

Bahkan, Europol menjelaskan ada empat kategori utama kejahatan, yaitu kejahatan dunia maya, penipuan, barang palsu dan di bawah standar, serta kejahatan properti terorganisir.[fat]

Related Articles

Back to top button