Dizalimi China, Dukungan Internasional Menguat Bela Muslim Uighur di Xinjiang
Indonesiaplus.id – Masyarakat dunia kembali menyuarakan upaya mencari keadilan sekaligus menyelamatkan jutaan etnis muslim Uighur yang mengalami berbagai jenis tindakan kekerasan hingga pembunuhan oleh China.
World Uighur Congress (WUC) salah satunya berbasis di Jerman dan Proyek Hak Asasi Manusia Uyghur (UHRP) di Washington, DC, mengajukan pengaduan pidana resmi ke pengadilan Buenos Aires di bawah ketentuan yurisdiksi universal yang ditetapkan dalam Konstitusi Argentina.
Kelompok hak asasi manusia, media massa internasional, saksi serta penyintas, telah mengajukan kesaksian berikut bukti kredibel dengan menunjukkan dugaan pihak berwenang Tiongkok telah melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap orang-orang Uighur dan minoritas Turki lainnya di Xinjiang sejak 2017.
Pelanggaran berat HAM diduga dimulai Beijing secara sewenang-wenang dengan menahan orang-orang Uighur pada kamp yang disebut mereka sebagai tempat pendidikan ulang bahkan di penjara, meskipun tidak ada bukti kuat etnis minoritas tersebut telah melakukan kejahatan.
China mengklaim fasilitas itu adalah pusat pelatihan kejuruan yang dimaksudkan untuk mencegah ekstremisme dan radikalisme agama, dan Tiongkok mengatakan bahwa fasilitas itu telah ditutup.
Menanggapi hal ini, Center for Indonesian Domestic and Foreign Policy Studies (CENTRIS) meminta negara-negara dunia khususnya Indonesia, untuk mendukung langkah firma hukum yang melaporkan dugaan kejahatan kemanusiaan China terhadap etnis Uighur di Xingjiang.
“Ini adalah momentum bagi negara-negara dunia termasuk Indonesia, untuk menyelamatkan orang-orang Uighur dari kejahatan kemanusiaan yang diduga kuat masih terjadi hingga saat ini,” kata Peneliti Senior CENTRIS, AB Solissa kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Terlebih, lanjut Solissa, Amerika Serikat dan badan legislatif dari beberapa negara Barat telah menganggap perlakuan buruk China terhadap sebagian besar muslim Uighur dan minoritas Turki lainnya di Xinjiang sebagai genosida serta kejahatan terhadap kemanusiaan, dimana penindasan tersebut terus berlanjut.
Dalam keterangannya, Kongres Uighur Dunia mengatakan bahwa pengajuan pengaduan pidana di Argentina adalah langkah penting menuju keadilan yang telah lama tertunda bagi rakyat Uighur, sekaligus meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab atas tragedi kemanusiaan yang terjadi di Xingjian.
Pengadilan Uighur dipimpin ahli hukum Inggris, Geoffrey Nice, mengeluarkan putusan tidak mengikat yang menyatakan bahwa China telah melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap muslim Uighur, setelah mendengar bukti dari para penyintas kamp interniran dan para ahli di wilayah tersebut.
Beberapa hari usai keputusan tersebut, WUC dan UHRP mengatakan mereka sedang bersiap mengajukan pengaduan pidana ke pengadilan Argentina dengan yurisdiksi internasional serta aduan tersebut benar-benar telah mereka layangkan.
Berdasarkan pernyataan tersebut, terdapat fakta jika telah bertahun-tahun orang-orang Uighur mencari mekanisme keadilan hukum internasional untuk menyelamatkan mereka dari tragedi kemanusian.
“Melalui pengaduan pidana ini menjadi kesempatan bersejarah bagi muslim Uighur dan etnis minoritas lainnya di Xingjian, agar suara mereka didengar dan hak hidup diberikan oleh pengadilan domestik formal, ” pungkas AB Solissa.[mar]