GLOBAL

Departemen Kehakiman AS Minta Inggris Ekstradisi Julian Assange

Rabu, 12 Juni 2019

Indonesiaplus.id – Dilaporkan secara resmi Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) dengan meminta Inggris mengekstradisi pendiri situs Wikileaks Julian Assange.

AS diketahui menuduh Assange melakukan konspirasi membobol sistem jaringan komputer rahasia Pentagon. Menurut seorang pejabat AS permintaan ekstradisi itu dikirim kepada otoritas Inggris Kamis pekan lalu. Belum diketahui dikabulkan atau tidak permintaan tersebut.

Ia ditangkap kepolisian Inggris di Kedutaan Besar Ekuador di London pada April lalu. Dia ditahan setelah suaka politik yang diberikan Pemerintah Ekuador terhadap dirinya dicabut.

Selain menghadapi tuntutan peretasan di AS, Assange menghadapi kasus dugaan pemerkosaan di Swedia. Kasus itu dibuka kembali oleh kejaksaan Swedia pada Mei lalu.

Dugaan pemerkosaan oleh Assange dilanjutkan sebab ada permintaan dari pengacara korban. Kasus tersebut diketahui terjadi pada 2010 pascakonferensi Wikileaks di Stockholm.

Penyelidikan awal pada 2017 terhadap kasus itu dihentikan karena Assange telah berada di Inggris dan memperoleh suaka politik dari Kedutaan Besar Ekuador di London.

Wakil Kepala Jaksa Penuntut Swedia Eva-Marie Persson meyakini masih bisa mengusut kasus tersebut.

“Masih ada kemungkinan penyebab mencurigai Assange melakukan pemerkosaan. Sekarang dia telah meninggalkan kedutaan Ekuador, kondisi dalam kasus ini telah berubah dan syarat-syarat sudah ada sekali lagi untuk mengejar kompetisi ini,” kata Persson.

Menurut Persson pihak otoritas Inggris akan memutuskan permintaan ekstradisi mana yang harus diikuti, AS atau Swedia. Assange dijadwalkan menjalani persidangan lanjutan di Inggris pada Rabu (12/6/2019).[fat]

Related Articles

Back to top button