GLOBAL

China Mulai Represif, Tiga Aktivis Pro Demokrasi Hong Kong Ditangkap

Indonesiaplus.id – Pada Jumat (30/8/2019), salah seorang tokoh kunci aksi massal pro demokrasi di Hong Kong Joshua Wong dijebloskan ke tahanan polisi.

Aktivis 22 tahun itu sudah pernah menjalani tahanan awal tahun ini, lantaran perannya pada “Gerakan Bendera” tahun 2014. Awalnya tidak jelas apa yang terjadi dengan Joshua Wong. Dia tiba-tiba disergap sekelompok orang di jalan dan didorong ke dalam sebuah mobil.

Partai politik Joshua Wong, Demosisto, pertama-tama memberitakan insiden itu lewat Twitter. “Sekretaris jenderal kami disergap pagi ini secara kasar pukul 7.30, ketika sedang berjalan di stasiun MTR South Horizons. Dia didorong secara paksa ke dalam sebuah minivan (dengan nomor) pribadi ketika hari terang-benderang,” tulis Demosisto.

Ia bukan satu-satunya aktivis pro demokrasi yang ditangkap dalam 24 jam terakhir. Juga, anggota Demosisto lainnya, Agnes Chow, ditangkap pada hari yang sama. Aktivis lainnya, Andy Chan yang akan terbang ke Jepang dicegat di bandara Hong Kong, Kamis (29/8/2019) malam.

Pada 2018, Andy Chan pernah mendirikan partai independen yang dilarang. Seorang juru bicara kepolisian mengklaim Andy Chan ditangkap karena dicurigai melakukan kerusuhan dan menyerang seorang petugas keamanan.

Nampaknya, Cina mulai bereaksi dan memerintahkan penangkapan para aktivis yang ditengarai mengkoordinasi aksi-aksi massa pada akhir minggu.

Selama tiga bulan, aksi protes di Hong Kong terus belanjut hingga sekarang. Berawal dari protes terhadap rancangan undang-undang ekstradisi.

Pemerintah otonomi Hong Kong di bawah Carrie Lam ketika itu mencoba membuat undang-undang ekstradisi yang memungkinkan warga Hong Kong yang dituduh melakukan kejahatan diekstradisi ke Cina daratan dan diadili di sana.

Usai aksi protes makin meluas, Carrie Lam akhirnya menunda RUU Ekstradisi. Namun hal itu tidak meredakan protes. Sikap polisi yang keras terhadap para peserta aksi damai makin menyulut aksi protes, yang kemudian menuntut pengunduran diri Carrie Lam dan pemilu demokratis di Hong Kong.

Menuntut penyelidikan atas dugaan kekerasan polisi. Aksi protes massal terutama dikoordinasi oleh para aksitivs muda seperti Joshua Wong. Selain itu, menuntut hak-hak demokratis yang memang dijamin oleh Konstitusi Hong Kong di bawah prinsip “Satu Negara Dua Sistem”.

Berbagai hak politik dan kebebasan berpendapat di Hong Kong dijamin dalam perjanjian serah terima Hong Kong dari Inggris ke Cina tahun 1997 dan berlaku selama 50 tahun.[fat]

Related Articles

Back to top button