Yuk! Kenali Barang dan Jasa Bebas PPN 11 Persen

Indonesiaplus.id – Pada Jumat (1/4), Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Ada tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022,” tulis Pasal 7 ayat 1 UU HPP tersebut, seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (31/3)
Adapun barang dan jasa yang bebas PPN 11 persen. Pertama, barang dan Jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN: barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi; jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja; vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap); listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA); rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS; jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;
Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit; mentah, bahan baku kerajinan perak; minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi; emas batangan dan emas granula; senjata/alutsista dan alat foto udara.
Kedua, barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN: barang yang merupakan objek Pajak Daerah; makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; jasa yang merupakan objek Pajak Daerah.
Jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering; uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga; jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.[tat]