ECONOMY

Wajib Lapor Bagi Pengusaha SPBU Mau Naikkan Harga BBM

Kamis, 12 April 2018

Indonesiaplus.id – Terkait rencana Kementerian ESDM menyatakan kenaikan harga BBM wajib dilaporkan pengusaha kepada pemerintah, bertujuan untuk menjaga kepentingan masyarakat.

“Kami terus lakukan secara seimbang berbagai tujuan kelola ekonomi, yang apabila tekanan global dan regional begitu besar, kita harus cari titik keseimbangan yang paling baik. Kepentingan masyarakat, konsumen, kepentingan tenaga kerja, buruh, investor yang ciptakan pekerjaan invest-nya dan prospek pertumbuhan ekonomi,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Pemerintah akan menggunakan berbagai instrumen untuk mencapai titik keseimbangan tersebut. Juga, melihat momentum pertumbuhan ekonomi terutama yang berasal dari konsumsi akan dijaga di atas 5%. Termasuk terus berupaya menjaga inflasi tetap rendah dan stabil.

“Harga dari komoditas yang penting harus dijaga dari sisi pasokannya agar tidak ada tekanan harga apalagi menjelang lebaran. Makanya akan kita lihat logistiknya, apakah itu pangan atau BBM,” katanya.

Terkait BBM melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusia dan Harga Jual Eceran BBM yang mengatur operasi BBM, penetapan harga, dan sebagainya.

“Jadi yang dilakukan Jonan dalam hal ini adalah melaksanakan peraturan tersebut dalam rangka meyakinkan dari sisi marjin profit sesuai dengan yang ditetapkan, sehingga ada keseimbangan. Di satu sisi investor kepastiannya dijaga, tapi di sisi lain pemerintah jaga kepentingan masyarakat yang melihat bahwa BBM itu salah satu komponen penting,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar menyatakan, kenaikan semua jenis harga BBM wajib dilaporkan oleh pengusaha kepada pemerintah melalui Kementerian ESDM. Kebijakan tersebut untuk mengendalikan inflasi dan mengendalikan harga di masyarakat.

“Ke depan, terkait bahan bakar umum setiap kenaikan harga maka wajib disetujui pemerintah terlebih dahulu. Baik Pertamina dan non-Pertamina kecuali untuk avtur dan industri karena pemerintah sangat `concern` terhadap laju inflasi,” tandasnya.[Sal]

Related Articles

Back to top button