ECONOMY

Visit ke Pabrik, Bea Cukai Malang Amankan Tiga Juta Batang Rokok Ilegal

Rabu, 27 Februari 2019

Indonesiaplus.id – Rokok ilegal di wilayah Malang Raya berhasil diamanakan oleh petugas Bea Cukai Malang. Pelanggaran diduga dilakukan salah satu pabrik rokok yang terletak di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Keberhasilan tersebut saat petugas berhasil mengungkap rokok ilegal tersebut saat mengunjungi pabrik itu ketika melakukan kegiatan pengawasan.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan, bahwa sesuai jadwal rencana visiting,  Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas melakukan kegiatan peninjauan ke pabrik tersebut.

“Nah, dari visit tersebut, petugas menemukan adanya dugaan pelanggaran ketentuan di bidang cukai yang  dilakukan PT BK, yaitu melakukan produksi rokok dengan merek dan mesin yang belum dilaporkan ke  Kantor Bea Cukai Malang,” ungkapnya.

Ditemukan barang bukti yakni sebanyak 3.131.580 batang rokok ilegal yang terdiri dari 2.086.000 batang  berbentuk batangan dan 1.045.580 batang berbentuk kemasan. Semuanya dibawa oleh petugas ke untuk  diamankan.

Hingga saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Nilai rokok  ilegal yang berhasil diamankan kurang lebih sebesar Rp782.895.000 dengan potensi kerugian negara yang  ditimbulkan mencapai kurang lebih sebesar Rp1.478.309.313.[sal]

Related Articles

Back to top button