UU Cipta Kerja Solusi Hadirkan Dunia Ketenagakejaan yang Kompetitif

Indonesiaplus.id – Sebuah babak baru terkait keberlangsungan dunia ketenagakerjaan, pasca Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dalam sidang paripurna DPR RI.
Sejatinya Perppu Cipta Kerja sebagai komitmen Pemerintah dalam menghadapi kondisi perekonomian global yang tidak pasti, sekaligus kelanjutan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang diamanatkan untuk melakukan perbaikan hingga November 2023.
Latar Belakang
Kondisi dunia saat ini termasuk Indonesia, tengah bekerja untuk bisa terhindar dari dampak pelemahan ekonomi, imbas dari ketidakpastian geopolitik, perubahan iklim dan bencana, serta krisis di sektor pangan, energi, serta keuangan.
Untuk itu, Indonesia membutuhkan sebuah payung hukum yang dapat melindungi ‘tenaga kerja dan pengusaha’ untuk meminimalisir dampak dari resesi dunia. Sehingga kepastian hukum menjadi semakin jelas, juga para investor akan tertarik untuk menanamkan modalnya di Tanah Air.
Tentu saja, Perppu ini tidak hanya menguntungkan pelaku usaha. Namun di sisi lain, pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja terutama menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis dan kompetitif.
Selain itu, Perppu Cipta Kerja dipercaya dalam menumbuhkan perekonomian Indonesia karena memiliki sejumlah keunggulan seperti adanya kemudahan dalam perizinan berusaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui online single submissions (OSS), mempercepat sertifikasi halal, mengatur pesangon dan perlindungan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mempermudah akses perizinan, rantai pasok, serta pembiayaan.
Indonesia memiliki target investasi sebesar Rp1.400 triliun pada tahun 2023, yang akan lebih cepat tercapai dengan adanya formulasi khusus, seperti Perppu Cipta Kerja. Masuknya para penanam modal juga secara tidak langsung dapat menyerap tenaga kerja.
Potret Kondisi Sekarang
Terkait sisi ketenagakerjaan, Perppu Cipta Kerja merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal yang menjadi fokus utama dalam ketenagakerjaan yaitu ketentuan alih daya, perhitungan upah minimum, struktur dan skala upah, penggunaan terminologi disabilitas, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Dalam UU Cipta Kerja, tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perppu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi hal itu berarti tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan alihdaya.
Pemerintah menyempurnakan dan menyesuaikan perhitungan upah minimum dalam Perppu Cipta Kerja. Upah minimum dihitung mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula perhitungan upah minimun, termasuk indeks tertentu, akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Dengan Perppu ini menegaskan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) apabila hasil perhitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.
Perubahan beberapa substansi tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja dilakukan Pemerintah di beberapa daerah serta dikaji oleh berbagai lembaga independen. Seluruhnya bertujuan untuk melindungi pekerja/buruh, menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja, serta keberlangsungan usaha.
Rekomendasi
Pasca diundangkan di DPR UU Cipta Kerja menjadi payung hukum yang jelas terkait ketenagakerjaan dan kemudahan perizinan berusaha memiliki pengaruh cukup besar terhadap dunia usaha, terutama investasi. Juga sebaliknya, iklim investasi yang kondusif dapat mendorong penambahan lapangan pekerjaan.
Berdasarkan Data World Investment Report menyebutkan bahwa posisi Indonesia turun lima peringkat dibanding negara lain dalam hal investasi asing. Hal ini disebabkan karena banyak perusahaan asing yang mengalami hambatan, seperti masalah perpajakan, kepastian kebijakan ekonomi, hingga ketenagakerjaan. Akibatnya, tarik-ulur pun kerap terjadi pada dunia investasi.
Secara ekonomi, UU Cipta Kerja akan memberikan kepastian bagi perekonomian. Ia menyebut, selama ini terjadi ketidakpastian ketika UU Cipta Kerja harus direvisi sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Substansi dan keseluruhan butirnya, Perppu Cipta Kerja yang kemudian menjadi UU Cipta Kerja memiliki banyak manfaat ekonomi dibanding mudaratnya.
Peluang tersebut bagi aktor ekonomi, ketidakpastian ini tentu merugikan karena banyak dari mereka menjadi wait and see dalam berbagai keputusan bisnisnya. Memang tidak dipungkiri terdapat isu utama dalam hal ini terletak pada proses hukumnya.
Mengingat iklim investasi dan dunia ketenagakerjaan yang kompetitif harus mampu memberikan pengaruh terhadap lapangan pekerjaan, terlebih bila investasi tersebut tak hanya padat modal, namun juga padat karya.
Strategi mewujudkan pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen dan menjadikan Indonesia sebagai negara maju pada 2045, sangat perlu adanya kerja sama antara pekerja dan pengusaha untuk melaksanakan UU Cipta Kerja.
Kendati tidak dapat dipungkiri bahwa UU Cipta kerja belum bisa memenuhi harapan semua pihak. Namun setidaknya, Indonesia memiliki payung hukum yang kuat dan jelas untuk menghadapi ketidakstabilan ekonomi global, sambil terus memperbaiki kekurangannya di masa datang.[tat]