Tukar Uang Lebaran Dibatasi, BI: Maksimal Rp3,8 Juta per Orang
Indonesiaplus.id – Untuk kebutuhan Ramadan dan Idulfitri 2022, Bank Indonesia (BI) membatasi jumlah penukaran uang pecahan per masing-masing orang per harinya, sehinga setiap orang hanya boleh menukar uang maksimal Rp3,8 juta.
Menurut Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI Marlison Hakim bahwa pembatasan penukaran uang ini untuk memberikan kesempatan yang merata bagi seluruh masyarakat dalam hal penukaran uang pecahan rupiah.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya kita menetapkan batasan. Paket setiap orang masing-masing Rp3,8 juta di tahun ini,” ujar Hakim di Jakarta, Jumat (15/4/2022).
Penukaran uang baru ini tidak dibatasi nominal pecahannya dan masyarakat bisa memilih pecahan uang tunai mulai dari Rp1.000 nantinya akan dikemas dan diberikan per pack. “Ada ini pertimbangan pemerataan. Jangan sampai nanti tersebar pada orang-orang tertentu saja,” katanya.
BI juga membatasi jumlah masyarakat yang melakukan penukaran, yakni sekitar 50 hingga 100 orang di setiap titik penukaran, dengan tujuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Masyarakat sudah bisa memesan terlebih dahulu jadwal penukaran uang melalui aplikasi Pintar dan memilih menu penukaran uang. Lalu, pilih lokasi terdekat, jam, kebutuhan pecahan, dan jumlah yang akan ditukar.
Pada hari berikutnya, masyarakat tinggal datang ke lokasi terdekat dan melakukan penukaran sesuai data yang diisi mulai dari jam dan jumlah yang ditukar maka akan langsung dilayani.
Bagi masyarakat bisa langsung datang ke lokasi khusus Kas Keliling BI di Stasiun Gambir, Stasiun Senen, Terminal Kali Deres, Terminal Pulo Gebang dan Terminal Kampung Rambutan mulai 18-29 April 2022.[tat]