ECONOMY

Tok! Pemerintah Hari Ini Resmi Larangan Ekspor Minyak Sawit

Indonesiaplus.id – Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan larangan dan/atau pembatasan berupa kewajiban pencatatan ekspor untuk minyak sawit (CPO) dan minyak goreng. Setiap perusahaan yang akan mengekspor sawit wajib mengantongi persetujuan dari pemerintah terlebih dahulu.

Dengan kebijakan tersebut dibuat pemerintah guna memastikan agar pasokan dalam negeri dipenuhi terlebih dahulu. Terutama untuk pasokan minyak goreng yang disubsidi pemerintah.

“Hari ini berlaku pencatatan ekspor CPO dan minyak goreng,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana di Jakarta, Senin (24/1/2022).

Adapun kebijakan tersebut diatur dalam Permendag Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Permendag No. 19/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Kewajiban pencatatan itu mencakup ekspor minyak sawit mentah (CPO, refined, bleached, and deodorized palm olein (RBD palm olein) serta minyak jelantah harus melalui mekanisme perizinan berusaha berupa persetujuan ekspor.

“Melalui pencatatan persetujuan ekspor, pelaku usaha melakukan self declaration terhadap jumlah yang diekspor dan yang dipasok ke dalam negeri. Ini yang akan kami catat dan kami lihat,” kata Indrasari.

Sedangkan, untuk memperoleh persetujuan eksportir harus memenuhi persyaratan yang mencakup surat pernyataan mandiri bahwa telah menyalurkan CPO, RBD palm olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri.

Juga, eksportir juga harus melampirkan kontrak penjualan, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.

Ada sembilan pos tarif yang harus melalui pencacatan ekspor itu, di antaranya untuk kode HS 151110, 15119 dan 151136.”Dengan kebijakan itu berlaku selama enam bulan sesuai program subsidi pemerintah,” ungkapnya.

Pemerintah menetapkan keijakan satu harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter berlaku mulai Rabu (19/1/2022) khususnya di toko ritel modern. Hal itu untuk minyak goreng kemasan sederhana maupun premium dengan berat 1 liter, 2 liter, 5 liter, dan jeriken 25 liter.

Untuk volume disiapkan sebanyak 1,5 miliar liter dengan anggaran sebesar Rp 7,6 triliun yang bersumber dari dana kelolaan BPDPKS.[tat]

Related Articles

Back to top button