Tingkatkan Konsumsi, Menko Airlangga: Dunia Usaha Wajib Berikan THR Karyawan
Indonesiaplus.id – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 akan mengoptimalisasi sisi konsumsi, sehingga akan diberikan kepada karyawan, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.
“Usai dukungan dan insentif kepada dunia usaha. Kini, pemerintah menetapkan kebijakan untuk mewajibkan pemberian THR pada karyawan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Tahun ini, pemberian THR dan gaji ke-13 berpotensi meningkatkan konsumsi mencapai Rp 215 triliun. Kebijkan itu akan bersinergi dengan program pemerintah lain untuk meningkatkan daya beli. Juga, akan meningkatkan kinerja perekonomian secara keseluruhan terutama pada triwulan II-2021.
“Pada saat peniadaan mudik dan pembatasan kegiatan masyarakat, pemerintah menyiapkan program mendorong konsumsi dibarengi dengan berbagai program untuk meningkatkan daya beli,” ungkapnya.
Ada beberapa program, seperti percepatan penyaluran target output perlinudangan sosial seperti PKH, katrtu sembako, bansos tunai dan lainnya. “Jelang Lebaran, pamerintah mempercepat pencairan kartu sembako dari Juni ke awal Mei,” tandas Politikus Partai Golkar itu.
Penyaluran program perlindungan sosial diperkirakan mencapai Rp 14,12 triliun. Maka, pemerintah bakal menyalurkan bansos beras bagi masyarakat selama Ramadan, melalui program bantuan beras 10 kg masing-masing untuk para penerima kartu sembako.
Penyaluran bansos beras akan dilakukan di akhir Ramadan atau selama masa peniadaan mudik berlaku. Sedangkan, terobosan lainnya penyelenggaraan Program Hari Belanja Online Nasional di akhir Ramadhan atau Harbolnas Ramadhan, yang berlangsung selama lima hari pada H-10 sampai H-6 Idul Fitri.
“Kegiatan ini bekerja sama dengan asosiasi, platform digital, pelaku UMKM, produsen lokal, dan para pelaku logistik lokal,” kata Airlangga.
Pemerintah siap memberikan subsidi biaya untuk ongkos kirim (ongkir) gratis, terutama untuk pembelian produk lokal dan produksi UMKM dalam negeri.
Semua kebijakan ini akan bermanfaat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi selama Ramadan dan Lebaran yang dilalui dengan adanya larangan mudik. “Dengan kebijakan ini akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2021,” katanya.
Diperkirakan ekonomi bisa kembali ke level pertumbuhan pra-Covid-19 sebesar lima persen pada akhir tahun, maka ekonomi harus tumbuh 6,7 persen di triwulan II-2021.
Bila pertumbuhan pada triwulan II-2021 tidak mencapai 6,7 persen, sehingga pertumbuhan ekonomi lima persen pada 2021 tidak tercapai, mengingat ekonomi triwulan I masih tumbuh negatif.[tat]