ECONOMY

Pemerintah Dorong Petugas Antar Kerja Gunakan Satu Aplikasi e-Pengantar Kerja

Indonesiaplus.id – Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen mewujudkan satu data Indonesia bidang ketenagakerjaan, termasuk pengantar kerja dalam satu aplikasi e-Pengantar Kerja.

Amanat Permenaker Nomor 6 Tahun 2022 tentang mekanisme pelayanan penempatan tenaga kerja berjalan sesuai alur yang ditetapkan. Salah satu persyaratan khusus usaha yakni minimal memiliki satu Petugas Antar Kerja.

“Jadi, mulai saat ini Petugas Antar Kerja di perusahaan Saudara. Kami minta bergabung dalam aplikasi e-Pengantar Kerja, ” ujar Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono saat membuka acara

“Penguatan Koordinasi Peran Petugas Antar Kerja di lembaga penempatan tenaga kerja secara daring ” di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/8/2022) siang.

Saat ini, kata Suhartono, jumlah Pengantar Kerja Nasional sebanyak 1.051 orang. Dengan rincian 178 orang Pengantar Kerja di Kemnaker, 196 orang di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), 124 orang di Dinas Provinsi dan 553 orang Pengantar Kerja di Dinas Kabupaten/Kota.

Instansi Pemerintah, Pejabat Fungsional Pengantar Kerja menjadi ujung tombak untuk pelayanan penempatan tenaga kerja dalam mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja.

“Selaku Instansi Pembina Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja, kami memiliki kewajiban membina setiap Petugas Antar Kerja yang berada dalam lembaga penempatan tenaga kerja melalui penyelenggaraan bimbingan teknis dan berbagai bentuk pembinaan lainnya, ” katanya.[tat]

Related Articles

Back to top button