ECONOMY

Terlambat Lapor Akuisisi, KPPU Denda ROTI Hingga Rp 2,5 Miliar

Rabu, 28 November 2018

Indonesiaplus.id – PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) diputus bersalah dengan denda sebesar Rp2,8 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Sanksi dijatuhikan karena ROTI terlambat melakukan pelaporan akuisisi saham perusahaan roti dengan merek BonChef, PT Prima Top Boga.

Pemilik merek Sari Roti ini melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Melalui keterangan resmi Selasa (27/11/2018) KPPU disebutkan, Ketua Majelis Komisi, Ukay Karyadi serta Anggota Komisi, Guntur S Saragih dan Dinni Melanie, memutus terlapor yakni PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk, untuk membayar denda sebesar Rp2,8 miliar.

Denda tersebut harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Pada pembacaan putusan juga dijelaskan ROTI melakukan akuisisi pengambilalihan saham terhadap PT Prima Top Boga pada 24 Januari 2018. Jumlah sahamnya mencapai 32.051 lembar saham melalui penerbitan saham baru yang diambilalih dengan cara penambahan modal senilai Rp31,49 miliar.

Dalam proses panjang, melalui Direktorat Merger, disampaikan berdasarkan penghitungan hari kalender, pemberitahuan pengambilalihan saham perusahaan PT Prima Top Boga seharusnya diberitahukan kepada Komisi paling lambat pada tanggal 23 Maret 2018. Namun terlapor melaporkan pengambilalihan saham pada tanggal 29 Maret 2018.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, bahwa terlapor wajib memberitahukan kepada Komisi mengenai pengambilalihan saham Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari kalender.[sal]

Related Articles

Back to top button