ECONOMY

Tak Ada Ganjil Genap, Sabtu-Ahad Kendaraan di Jakarta Bebas Melintas

Indonesiaplus.id – Pemberlakukan skema ganjil genap masih diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama stakeholder terkait masih terus memberlakukan peraturan pembatasan kendaraan bermotor di sejumlah jalanan Ibu Kota.

Namun, di akhir pekan, seperti hari ini Ahad (26/3/2023) kebijakan tersebut tidak berlaku. Sebab setiap akhir pekan Sabtu dan Ahad aturan ganjil genap Jakarta tidak berlaku sama sekali dan berlaku setiap hari kerja yakni Senin-Jumat.

Juga, tanggal merah dan hari libur nasional juga membuat aturan ganjil genap Jakarta tak berlaku. Hingga saat ini, tercatat ada 26 titik ruas jalan di Jakarta memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap.

Jadwal aturan penerapan ganjil genap Jakarta ini terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua sore berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Sanksi tilang diterapkan di seluruh titik ganjil genap Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022. Namun, kebijakan pembatasan kendaraan untuk mengurangi jumlah volume kendaraan dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.

Kebijakan perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Selain itu, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.[yus]

Related Articles

Back to top button