ECONOMY

Studi IOJI Soal Kehidupan Kerja Pelaut, Menaker: Kami Apresiasi Kontribusinya

Indonesiaplus.id – Inisiasi Indonesia Ocean Justive Initiative (IOJI) yang melakukan studi tentang kehidupan kerja pelaut perikanan di kapal asing diapresiasi oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Studi IOJI merupakan kontribusi signifikan untuk membangun dunia ketenagakerjaan di sektor kemaritiman Indonesia menjadi lebih baik lagi.

“Saya atas nama Kementerian Ketenagakerjaan mengucapkan apresiasi yang tinggi dan terima kasih kepada IOJI yang telah memberikan kontribusi dalam pelindungan PMI, khususnya pelindungan bagi awak kapal perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing,” ujar Menaker saat Peluncuran Laporan Studi bertajuk “Potret Kerawanan Kerja Pelaut Perikanan di Kapal Asing: Tinjauan Hukum, HAM, dan Kelembagaan” di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Studi IOJI, kata Menaker, dilakukan cukup komprehensif dan berhasil mengungkap sejumlah faktor yang menyebabkan terjadinya kerawanan kerja bagi awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing.

Juga, dalam studi ini memberikan sejumlah rekomendasi yang dinilai sangat komprehensif, yang bisa menjadi pertimbangan bagi pihaknya dalam menetapkan kebijakan-kebijakan untuk proses penempatan dan pelindungan awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal berebendera asing.

Pemerintah telah dan terus berupaya melakukan berbagai langkah pembenahan pelindungan bagi awak kapal perikanan utamanya dan memang secara karakteristik lebih rentan terhadap tindak eksploitasi apabila dibandingkan dengan pekerja non awak kapal pada umumnya.

Baru-baru ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.

Melalui PP tersebut sebagai turunan Pasal 64 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini untuk melindungi awak kapal niaga dan awak kapal perikanan dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

Menurut CEO IOJI, Mas Achmad Santosa bahwa pihaknya melakukan kajian sebagai respons terhadap perlunya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sipil melalui kerja-kerja konkret yang berorientasi kepada dampak perubahan terhadap nasib PMI Pelaut Perikanan.

“Dengan kolaborasi aktif ini, IOJI dan masyarakat sipil lainnya siap bekerja membantu pemerintah melaksanakan mandat antara lain dalam UU 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI),” pungkas Achmad.[tat]

Related Articles

Back to top button