Sosialisasi Persiapan Penetapan Upah Minimum Dipimpin Langsung Menaker RI
Indonesiaplus.id – Sidang pleno sosialiasi persiapan penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2022 dipimpin langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sekaligus Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) Ida Fauziyah dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) kepada Anggota LKS Tripnas.
Sosialisasi persiapan penetapan UM pada 2022 dimaksudkan agar setiap anggota LKS Tripnas dapat terinformasi terkait perubahan formula penetapan UM sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Persiapan penetapan UM ini diarahkan untuk memberikan pondasi yang kokoh sebagai momentum perbaikan perubahan dan reformasi pengupahan.
“Melalui perubahan pengaturan bidang pengupahan harus menjawab tantangan dinamika globalisasi dan transformasi teknologi serta informasi yang berdampak terhadap perubahan tatanan sosial dan ekonomi termasuk pola hubungan kerja, ” ujar Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Latar belakang penetapan upah, kata Ida, pada prinsipnya guna mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan dalam konteks mencapai kesejahteraan pekerja/buruh, namun tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.
“Ada tiga sisi yang harus terjawab dalam sistem pengupahan nasional, sehingga tidak hanya berpikir kesejahteraan pekerja atau buruh, tapi memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional, ” ungkapnya.
Setiap tahun dilakukan penetapan UM berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sistem pengupahan yang dibangun mulai dari UU Nomor 11 Tahun 2020 hingga PP Nomor 36 Tahun 2021 pada saat kondisi bangsa mengalami pandemi COVID-19.
“Pada saat ingin membangun sistem pengupahan yang berkeadilan, tapi dalam situasi menghadapi pandemi COVID-19 tentu menjadi tantangan tersendiri, karena dampak pandemi ini luar biasa di sektor ketenagakerjaan, ” kata Ida.
Pada sidang pleno LKS Tripnas secara hybrid melalui daring dan luring dihadiri sebanyak 45 peserta. Secara luring hadir 25 peserta terdiri dari 9 peserta dari unsur pemerintah dan 7 dari serikat pekerja/buruh dan pengusaha 9 peserta.[tat]