ECONOMY

Sosialisasi Pelindungan Jamsos, Menaker: Pemerintah Serius Jamin Hak PMI

Indonesiaplus.id – Pemerintah memiliki keseriusan untuk menjamin pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja.

“Pelindungan sosial melalui jaminan sosial (jamsos) dihadirkan oleh negara untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan tenaga kerja yang diakibatkan karena sakit, kematian ataupun mengalami permasalahan ketenagakerjaan lainnya,” ucap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ketika melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuwait, Senin (2/10/2023).

Pelindungan PMI harus dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat untuk memberikan informasi mengenai penempatan PMI yang prosedural. Selama ini, adanya permasalahan PMI di luar negeri diawali kurangnya informasi yang diperoleh oleh para PMI tersebut.

Permenaker Nomor 4/2023 memberikan prinsip pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang komprehensif dan terjangkau, dengan iuran tetap, serta manfaat yang meningkat. “Manfaat baru yang diterima PMI yakni bantuan uang bagi calon PMI yang terbukti mengalami tindak pemerkosaan, risiko ketika PMI itu dipindahkan ke tempat kerja lain yang tak sesuai perjanjian penempatan, dan penggantian alat bantu dengar,” ungkapnya.

Pesan Menaker kepada para PMI terutama yang berada di Kuwait agar menjaga nama baik bangsa Indonesia, dan semoga hasil kerja di luar negeri dapat berdampak signifikan untuk peningkatan kesejahteraan keluarga dan pertumbuhan ekonomi bangsa.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyatakban, bawah perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan PMI membutuhkan suatu strategi khusus yang dilakukan secara bersama antar Kementerian/Lembaga bersama Perwakilan Indonesia di luar negeri.

Saat ini, Kemnaker telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan BPJS Ketenagakerjaan agar memfasilitasi para PMI melalui layanan yang mudah untuk menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan PMI.

“Sosialisasi terkait pelindungan PMI ini harus dilakukan secara masif dan terus menerus. Hal ini bertujuan agar para PMI dapat memahami dan memanfaatkan jaminan sosial dengan baik dan benar,” tandas Anwar Sanusi.[tat]

Related Articles

Back to top button