ECONOMY

Sosialisasi Manfaat Permenaker 4/2023, Kemnaker Kolaborasi dengan Serikat Pekerja

Indonesiaplus.id – Untuk menyosialisasikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kementerian Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan kalangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) guna menyebarkan manfaat permenaker ini agar terimplementasi maksimal ke negara tujuan penempatan PMI.

“Kami terbuka menjalin sinergitas dan kolaborasi dengan beberapa serikat pekerja yang concern terhadap pelindungan PMI, khususnya dalam serap aspirasi penetapan kebijakan dan penanganan permasalahan Calon PMI atau PMI,” ujar Ida Fauziyah usai menerima audiensi pengurus pimpinan pusat F-BUMINU SARBUMUSI di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Pelindungan PMI harus dilakukan secara bersama oleh pemerintah dan masyarakat untuk memperluas informasi mengenai penempatan PMI yang benar atau prosedural. Selama ini, permasalahan PMI di luar negeri diawali kurangnya informasi yang diperoleh para PMI. “Mereka diberangkatkan secara nonprosedural, atau tidak memenuhi persyaratan untuk bekerja di luar negeri,” ungkapnya.

Permenaker No. 04/2023 memberikan prinsip pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang komprehensif dan terjangkau, dengan iuran tetap, manfaat meningkat. Manfaat baru yang diterima PMI yakni bantuan uang bagi calon PMI/PMI yang terbukti mengalami pemerkosaan, risiko ketika PMI dipindahkan ke tempat kerja lain yang tak sesuai perjanjian penempatan, dan penggantian alat bantu dengar.

Adapun manfaat lainnya, yaitu penggantian biaya kacamata, homecare, penggantian biaya perawatan dan pengobatan di negara tujuan penempatan akibat kecelakaan kerja, dan bantuan PHK sepihak bukan akibat kecelakaan kerja.

“Banyak manfaat dari Permenaker No. 4/2023 ini sebagai upaya melindungi calon PMI/PMI dan keluarganya dalam pemenuhan hak pada masa sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial (sesuai amanat PP No. 59/2023),” tandas Menaker.

Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa tindak lanjut Permen No. 4/2023, salah satunya sosialisasi kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Asosiasi P3MI, Atnaker, PMI di 11 negara penempatan, dan Disnaker Provinsi/kabupaten/kota.[tat]

Related Articles

Back to top button