ECONOMY

PT Kereta Commuter Indonesia Berlakukan Tarif Baru Hari Ini

Senin, 8 Januari 2018

Indonesiaplus.id – PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mulai memberlakukan penyelarasan tarif baru atau fare adjustment baru bagi para penumpang KRL Commuter Line Jabodetabek.

Fare adjustment merupakan mekanisme dalam sistem tiket elektronik yang bekerja dengan prinsip tarif yang dikenakan pada pengguna sesuai dengan jarak tempuh yang dilalui.

Selama ini, jika penumpang KRL dengan Tiket Harian Berjaminan (THB) turun di stasiun selain tujuannya (menempuh jarak lebih jauh dari tarif yang sudah Ia bayar di loket atau vending machine), maka akan dikenakan penalti atau denda sebesar Rp 10.000 yang diambil dari biaya jaminan kartu.

Namun, dengan mekanisme penalti ini nantinya tidak berlaku lagi bersamaan dengan berlakunya penyelarasan tarif. Kini penumpang THB yang turun di stasiun dengan jarak yang lebih jauh dari tarif yang tertera pada tiket hanya perlu membayar selisih antara tarif yang dibayarkan pada transaksi awal dengan tarif yang seharusnya.

Proses penyesuaian tarif ini dapat dilakukan melalui mesin penyelaras tarif (vending machine fare adjustment) maupun loket dua arah yang letaknya di dekat gate elektronik keluar stasiun.

Sudah tersedia 26 mesin penyelaras tarif di 25 stasiun. sementara penyelesaian kekurangan tarif di sejumlah stasiun lain yang belum tersedia mesin dapat diselesaikan di loket dua arah atau pengguna akan dibantu petugas dalam melakukan penyelarasan tarif ke loket.

Sedangkan bagi penumpang KRL perlu memperhatikan dalam membayar selisih tarif THB pada mesin penyelaras tarif maupun di loket, tidak disediakan uang kembalian.

Seiring berlakunya mekanisme fare adjustment, pengguna KMT juga akan semakin diuntungkan dengan berkurangnya saldo minimum dari sebelumnya Rp 13.000 menjadi Rp 5.000.

Bagi pengguna Kartu Multi Trip (KMT) yang kurang saldo atau jika perjalanan melebihi tarif minimum Rp 5.000 maka dapat melakukan top up di mesin penyelaras tarif atau loket dua arah yang tersedia di stasiun.

Jika pengguna KMT tidak terdata gate in/gate out maka kini tidak lagi dikenakan pinalti sesuai tarif terjauh Rp 13.000.

Jika pengguna KMT tidak terdata gate in/gate out cukup melakukan penyesuaian tarif yang prosesnya dilakukan melalui petugas staf stasiun. Aturan ini diklaim sudah dilakukan di sejumlah negara yang kereta komuternya telah menerapkan sistem tiket elektonik.

Diharapkan dengan hadirnya layanan ini para pengguna jasa dapat memanfaatkannya secara optimal, terutama dengan beralih dari menggunakan THB ke KMT.[Sal]

Related Articles

Back to top button