ECONOMY

PKB SP Angkasa Pura I, Menaker: Jika Ada Masalah Pilih Musyarawah

Indonesiaplus.id – Pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Angkasa Pura I dengan Serikat Pekerja PT Angkasa Pura I (Persero) dan Asosiasi Karyawan PT Angkasa Pura I diapreasiasi oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Penandatanganan PKB periode 2023-2025 tersebut, dilakukan di Gedung Graha Angkasa Pura I Jakarta Pusat pada Senin (13/3/2023). “Saya mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada PT Angkasa Pura I atas didatanganinnya PKB periode 2023-2025,” ujar Menaker.

Penandatanganan PKB disaksikan secara bersama-sama bukanlah bagian akhir dari pembuatan PKB karena masih ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak yaitu melakukan sosialisasi PKB.

“Usai penandatangan PKB, selanjutnya implementasi dari PKB sehingga jangan hanya milik pimpinan serikat pemerka saja, tetapi harus dimiliki seluruh anggota. Jadi PKB harus disosialisasikan dengan baik,” tandas Menaker.

Menaker berpesan apabila di kemudian hari terdapat perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran terkait pelaksanaan PKB, hendaknya selalu mengedepankan dan mengutamakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan dan tidak melibatkan pihak luar.

Pelibatan pihak luar dalam menyelesaikan masalah hanya akan menambah permasalahan menjadi pelik. Bila terjadi perselisihan, pilihlah jalan musyawarah untuk mufakat.

“Pilihlah jalan kekeluargaan. Kalau idiom jawanya itu #ono rembug yo dirembug# (jika ada masalah dimusyawarahkan). Saya percaya manajemen dan teman-teman pekerja mampu ketemu dalam satu meja dan diselesaikan secara internal dengan ngopi-ngopi,” pungkas Menaker.[tat]

Related Articles

Back to top button