ECONOMY

Petugas Bea Cukai Pantau HTP Rokok Saat Memasuki Triwulan II-2021

Indonesiaplus.id – Saat memasuki Triwulan II-2021, sejumlah kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah bergerak melaksanakan pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) produksi hasil tembaka berupaya rokok.

Pemantauan HTP selaras dengan misi Bea Cukai menjaga stabilitas harga dan persaingan bisnis produk hasil tembakau di Indonesia.

Menurut Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro, bahwa sesuai PER-12/BC/2018 Pasal 22, pemantauan HTP adalah kegiatan membandingkan HTP (harga pada tingkat konsumen akhir) dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau.

Hal itu untuk memastikan bahwa harga transaksi pasar tidak melampaui batasan harga jual eceran per batang atau gram di atasnya, atau kurang dari 85 persen dari harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau.

Di akhir penelitian ini, akan digunakan untuk menentukan ada tidaknya penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dan penyesuaian profil pengusaha hasil tembakau atau importir.

Selain soal harga, juga petugas Bea Cukai mencatat jenis, isi, nama merek, kode personalisasi dan perusahaan yang memproduksinya.

“Dengan adanya kegiatan monitoring HTP ini, selisih harga jual eceran rokok ditetapkan dalam pita cukai hasil tembakau tidak jauh berbeda, bahkan jika memungkinkan harga jual ecerannya sama dengan harga yang ditetapkan oleh para penjual,” ungkap Sudiro, Senin (21/6/2021).

Pencatatan sampel harga rokok dilakukan pada beberapa toko yang menjual rokok eceran yang dipilih secara acak pada beberapa kecamatan yang telah ditentukan.

Dari hasil pencatatan kemudian diolah dan dilaporkan ke Kantor Pusat Bea Cukai melalui aplikasi ExSIS. Pemantauan HTP yang dilakukan tiga bulan sekali itu juga diselingi kampanye Gempur Rokok Ilegal dengan membagikan brosur serta pelekatan stiker untuk menandai dukungan masyarakat kepada Bea Cukai dalam menghentikan peredaran rokok ilegal di Indonesia.

“Petugas mendatangi penjual eceran produk hasil tembakau berupa rokok secara acak, menghimpun informasi dan data harga penjualan mereka, sekaligus memberikan edukasi terkait rokok ilegal dalam rangka kampanye Gempur Rokok Ilegal, dalam bentuk penyuluhan singkat dan penempelan stiker,” ungkapnya.

Pemberian edukasi dan informasi baik melalui sosialisasi secara langsung maupun melalui pembagian pamflet dan pemasangan stiker penting untuk terus diberikan kepada masyarakat serta penjual eceran melalui kampanye Gempur Rokok Ilegal.

Dengan sasaran menekan angka peredaran rokok ilegal yang pada akhirnya mampu mendorong peningkatan penerimaan negara dari di bidang cukai.

Tercatat ada sepuluh kantor pelayanan yang melaksanakan pemantauan HTP, yaitu Bea Cukai Madura, Pantoloan, Bojonegoro, Bandung, Pasuruan, Ambon, Cirebon, Malang, Meulaboh, dan Yogyakarta.[tat]

Related Articles

Back to top button