ECONOMY

Permudah Layanan, Kemnaker: Silakan Melalui Apilkasi Posko Pengaduan THR

Indonesiaplus.id – Mengawal pelaksanaan pembayaran THR 2022 dari pengusaha kepada pekerja/buruh, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi Aplikasi Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2022 melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.

Layanan Posko Pengaduan THR berbasis website ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan Tahun 2022 yang dapat dilakukan secara mandiri, individu dan terjamin privacy para pengadu.

“Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu, THR menjadi hak pekerja sehingga dalam pelaksanaannya perlu dikawal dengan baik oleh para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia,” ujar Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang secara daring kepada para Kadisnaker atau Kabid Ketenagakerjaan provinsi/ kabupaten/kota di Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Secara teknis, kata Haiyani, THR Keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja tahun 2022 ini sangat berbeda dibandingkan dengan pemberian THR tahun 2020 dan 2021. Di mana, kebijakan pemberian THR 2022 dikembalikan pada pemberian THR pada tahun-tahun sebelumnya.

“Ada dinamika tentunya. Selain tugas bapak/ibu untuk mengawal pemberian THR dengan merespon melalui Posko, melaksanakan pengaduan dan bagaimana cara menerapkan aturan tersebut,” katanya.

Dalam mengawal pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan ini, Kemnaker tidak dapat bekerja sendiri melainkan diperlukan komitmen, kordinasi yang baik dan efektif antara Pusat dan daerah agar segala permasalahan terkait pembayaran THR ini dapat diselesaikan dengan baik. 

“Nantinya, posko-posko THR di daerah yang akan menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR,”  tandasnya.

Dengan hadirnya layanan/kanal Posko Pengaduan THR berbasis web ini tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja/buruh mengadukan permasalahan THR. Namun, juga web dapat menjadi rujukan perusahaan mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

“Kami sangat berharap pertemuan ini bisa bermanfaat terutama pekerja/buruh, SP/SB, pengusaha dan para stakeholder dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif,” pungkas Haiyani Rumondang.[tat]

Related Articles

Back to top button