ECONOMY

Permendag Soal Minuman Beralkohol Ditolak MUI dan Ekonom

Indonesiaplus.id – Turis asing diizinkan membawa minuman beralkohol untuk dikonsumsi sendiri maksimal 2.250 ml per orang, meningkat dari batasan yang berlaku saat ini sebanyak 1.000 ml per orang.

Keputusan Kementerian Perdagangan membuat sentimen negatif dan didesak harus segera dibatalkan. Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan kebijakan ini harus diurungkan karena akan menambah volume impor minuman beralkohol yang bakal mengurangi pendapatan cukai dan kontradiktif dengan upaya pemerintah menekan konsumsi minuman beralkohol.

“Cukai minuman beralkohol memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara sebesar Rp 6 triliun per tahun, ” tutur Bhima, Selasa (09/11/2021).

Pemerintah soal peredaran minuman beralkohol memberikan dampak negatif terhadap belanja kesehatan, meningkatkan angka kecelakaan, dan menurunkan produktivitas kerja.

“Dibatalkan saja aturan pengecualian minol, belum tentu jika alasan untuk menarik investasi asing lalu lewat relaksasi volume minol yang dibawa penumpang luar negeri. Itu salah kaprah,” tandanya.

Aturan baru menuai protes Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan meminta pemerintah membatalkan Permendag Nomor 20 Tahun 2021.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis mendesak Kementerian Perdagangan membatalkan aturan pelonggaran impor minuman beralkohol demi menjaga moral dan mencegah kerugian negara. Ia juga menilai aturan baru tersebut memihak kepentingan wisatawan asing.

“Iya, kami harap Permendag dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara. Juga, pembahasan RUU minuman keras/ beralkohol segera dibahas dan dituntaskan,” tandas Kiai Cholil.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai kebijakan peningkatan jumlah impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021 tidak mencermikan nilai bangsa.

“Permendag ini kita lihat dari perspektif agama Islam jelas sangat kita sesalkan, karena namanya miras sudah jelas dilarang oleh ajaran islam dan secara ilmu kesehatan miras sangat diminta untuk dihindari dan dijauhi,” ternag Buya Anwar, Selasa (09/11/2021).

Pengamat sosial ekonomi dan keagamaan itu menuturkan, bahwa ketetapan permendag ini mencederai konstitusi negara sebagai tugas pemerintah terkandung dalam mukadimah UUD 1945 di mana di situ disebutkan untuk melindungi kesejatan dan jiwa serta keuangan mereka.[tat]

Related Articles

Back to top button