Per 15 September Pemerintah Suntik Mati Perangkat IMEI Ilegal
Indonesiaplus.id – Mulai 15 September, Pemerintah resmi menyuntik mati ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang tidak untuk diedarkan di Indonesia.
Keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, mulai pukul 22.00, ponsel, komputer genggam dan komputer tablet (HKT) dengan IMEI ilegal akan diblokir.
“Perangkat HKT ber-IMEI tidak terdaftar dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler,” tulis pernyataan bersama Kominfo, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
Pada Agustus lalu, Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan dan Kebijakan Publik Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Syaiful Hayat mengatakan ponsel yang dibeli dari jalur distribusi resmi dipastikan memiliki nomor IMEI yang terdaftar di Kemenperin.
Sedangkan, APSI berkomitmen jika konsumen yang membeli ponsel di tempat resmi mengalami masalah IMEI, termasuk jika nomor IMEI tidak terdaftar, unit tersebut akan diganti.
Kendati membeli di tempat resmi, Kementerian Perdagangan beberapa waktu lalu meminta masyarakat untuk mengecek nomor IMEI ponsel. Nomor IMEI tercetak di bagian luar kardus kemasan ponsel. Jika ponsel memiliki dua slot kartu SIM, maka akan terdapat dua nomor IMEI untuk satu ponsel.
Untuk mengecek buka laman imei.kemenperin.go.id, dan masukkan nomor IMEI yang tertera di kardus ponsel. Situs ini merupakan basis data nomor IMEI legal, dikelola oleh Kementerian Perindustrian.
Bagi konsumen bisa meminta penjual untuk menguji masing-masing slot kartu SIM untuk melihat apakah ponsel bisa tersambung ke jaringan seluler.
Tapi jika membeli ponsel secara online, sebaiknya konsumen memastikan penjual menjamin nomor IMEI sudah tervalidasi dan terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian.[sal]