Pemprov DKI Jakarta Bakal Atur Pengambilan Air Tanah

Kamis, 15 Maret 2018
Indonesiaplus.id – Regulasi akan dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengatur penghentian pengambilan air tanah secara ilegal di Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno, hingga saat ini baru 60 persen warga DKI terlayani kebutuhan air bersih, dan sebanyak 40 persennya belum mendapatkan fasilitas ini dan sebagian di antaranya mengambil air tanah secara ilegal.
Direktur Utama Direktur Utama PD Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya, Erlan Hidayat mengatakan, pelanggaran pengambilan air tanah secara ilegal yang umumnya yang terjadi di Jakarta adalah pengambilan air dari sumur dalam atau deep well. Sebab, untuk sumurdangkal atau shallow well belum ada peraturannya.
“Kalau pertanyaannya adalah pelanggaran, maka tentu yang di maksud adalah pelanggaran atas peraturan, dan karena yang diatur adalah deep well atau sumur dalam. Artinya pelanggaran pada pengambilan air dari sumur dalam,” ujar Erlan di Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Untuk pengambilan air, kata Erlan, dari sumur dangkal belum ada aturannya. Sebab, air pada aquiver dangkal lebih cepat terbarui dibandingkan air pada sumur dalam.
Sehingga, yang di kenakan pajak adalah deep well atau sumur dalam. Di mana, sumur dangkal tidak berbayar seperti yang digunakan oleh banyak rumah di Jakarta.
“Kalau sumur dangkal kan nggak bayar, seperti di banyak rumah di Jakarta kan pada pakai air tanah sumur dangkal. Peraturannya pun belum ada untuk sumur dangkal,” katanya.
Daerah yang masih banyak menggunakan air tanah, tergantung kepada tingkat komersial suatu daerah. Jika tingkat komersial suatu daerah tinggi, maka akan ada kecenderungan bagi daerah tersebut untuk menggunakan lebih banyak air tanah. Sehingga, di daerah tersebutlah yang akan banyak melakukan pelanggaran.
“Soal daerah mana, tentu semakin komersial sebuah daerah, akan ada kecenderungan semakin banyak pakai air tanah,” tandasnya.
Untuk potensi kerugian yang akan dialami terkait pengambilan air tanah tersebut secara ilegal, lanjutnya, terbilang besar. Walaupun Erlan tidak bisa memastikan berapa besar kerugian yang terjadi.
“Tapi kalau kerugian materiil dan non materiil pasti sangat besar lah. Apalagi kalau analisanya Jakarta semakin rendah permukaan tanahnya alkibat pengambilan air tanah yang berlebihan. Banyangkan saja berapa tuh, ngitungnya saja susah banget kali,” ujarnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur penghentian pengambilan air tanah secara ilegal di Jakarta. Ia mengatakan akan membuat aturan baru dalam bentuk peraturan daerah (perda).
“Iya akan dibuat dan bentuknya harus yang paling kuat, perda. Nanti kita lihat,” ujar Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).[Sal]