ECONOMY

Pastikan Tepat Sasaran, Menaker Tinjau Penerima BSU Bagi Pekerja di Bali

Indonesiaplus.id – Kementerian Ketenagakerjaan memastikan penerima manfaat Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 tepat sasaran.

Untuk itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meninjau langsung dan menyerahkan uang Rp 600 ribu rupiah yang ditransfer ke rekening pekerja tanpa potongan serupiah di Kabupaten Badung, Bali, Senin, (12/9/2022).

“Kami memastikan program BSU ini tidak hoax dan langsung diterima ke rekening pekerja Rp 600 ribu rupiah tanpa adanya potongan serupiah pun. Di sini kami perlu berhati-hati dalam memilah data, agar tidak adanya penerima bantuan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH),” tandas Menaker.

Menaker menanandaskan bahwa untuk penyaluran BSU Tahap I tahun 2022 setelah dilakukannya pemadanan data per tanggal 12 September 2022, telah berhasil tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 4.112.052.

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Pada kesempatan itu, Menaker mengapresiasi kepada manajemen rumah makan yang telah mendaftarkan pekerjanya menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sejak lama, dan tak lupa para pekerja di warung makan ini telah menerima bsu dari tahun 2020 sampai dengan 2022 yang mekanisme pembayarannya menggunakan payroll dari Bank BTN.

Salah seorang penerima BSU, Made Widani mengaku sangat senang dan berterima kasih kepada Presiden Joko widodo atas program BSU tahun ini. “Program ini sangat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, ” kata Made.[tat]

Related Articles

Back to top button