Menaker Pimpin Sidang Pleno LKS Tripnas, Bahas Tindak Lanjut Putusan MK
Indonesiaplus.id – Selaku Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli
memimpin Sidang Pleno IV LKS Tripartit Nasional.
Salah satu topik yang dibahas dalam Sidang Pleno ini adalah tindak lanjut dari putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Pada sidang tersebut, Yassierli menekankan dua hal. Pertama, putusan MK atas UU Cipta Kerja harus dihormati dan dipatuhi oleh semua anggota LKS Tripartit Nasional yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.
Kedua, seluruh anggota LKS Tripartit Nasional bersama-sama mendialogkan solusi atas putusan MK tersebut.
“Saya kira putusan MK ini adalah sesuatu yang harus kita hormati dan kita patuhi bersama-sama. Selanjutnya kita akan mencari solusi yang terbaik untuk bangsa,” kata Yassierli, di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Yassierli mengatakan, hal paling krusial untuk segera ditindaklanjuti adalah penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025. Hal ini dikarenakan penetapan UM provinsi tahun 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024.
Sementara untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2024.
Beberapa poin masukan dari serikat pekerja/serikat buruh terkait penetapan UM 2025 yaitu memberikan keleluasan kepada Gubernur dan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk berkolaborasi terkait penetapan UM Provinsi, UM Kabupaten/Kota, dan UM Sektoral dengan berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL); penetapan UM 2025 tidak menggunakan PP 51/2023; serta menggunakan survei KHL dari unsur Depekab/Depekot dengan memperpanjang waktu penetapan UM s.d tanggal 10 Desember 2024.
Dari unsur pengusaha mengusulkan beberapa hal di antaranya tetap memberlakukan PP 51/2023 sebagai kepastian penetapan UM 2025 serta menghindarkan dari politisasi penetapan UM; KHL yang digunakan adalah KHL yang berdasarkan data BPS; serta UM Sektoral tidak ditetapkan terlebih dahulu untuk sektor padat karya.
“Jadi kita fokus terkait upah minimun ini dulu. Nanti masukan dari teman-teman semua akan kita bawa ke pak Presiden untuk dimintai arahan,” pungkas Menaker.[tat]
Menaker Pimpin Sidang Pleno LKS Tripnas, Bahas Tindak Lanjut Putusan MK
Indonesiaplus.id – Selaku Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli
memimpin Sidang Pleno IV LKS Tripartit Nasional.
Salah satu topik yang dibahas dalam Sidang Pleno ini adalah tindak lanjut dari putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Pada sidang tersebut, Yassierli menekankan dua hal. Pertama, putusan MK atas UU Cipta Kerja harus dihormati dan dipatuhi oleh semua anggota LKS Tripartit Nasional yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.
Kedua, seluruh anggota LKS Tripartit Nasional bersama-sama mendialogkan solusi atas putusan MK tersebut.
“Saya kira putusan MK ini adalah sesuatu yang harus kita hormati dan kita patuhi bersama-sama. Selanjutnya kita akan mencari solusi yang terbaik untuk bangsa,” kata Yassierli, di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Yassierli mengatakan, hal paling krusial untuk segera ditindaklanjuti adalah penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025. Hal ini dikarenakan penetapan UM provinsi tahun 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024.
Sementara untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2024.
Beberapa poin masukan dari serikat pekerja/serikat buruh terkait penetapan UM 2025 yaitu memberikan keleluasan kepada Gubernur dan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk berkolaborasi terkait penetapan UM Provinsi, UM Kabupaten/Kota, dan UM Sektoral dengan berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL); penetapan UM 2025 tidak menggunakan PP 51/2023; serta menggunakan survei KHL dari unsur Depekab/Depekot dengan memperpanjang waktu penetapan UM s.d tanggal 10 Desember 2024.
Dari unsur pengusaha mengusulkan beberapa hal di antaranya tetap memberlakukan PP 51/2023 sebagai kepastian penetapan UM 2025 serta menghindarkan dari politisasi penetapan UM; KHL yang digunakan adalah KHL yang berdasarkan data BPS; serta UM Sektoral tidak ditetapkan terlebih dahulu untuk sektor padat karya.
“Jadi kita fokus terkait upah minimun ini dulu. Nanti masukan dari teman-teman semua akan kita bawa ke pak Presiden untuk dimintai arahan,” pungkas Menaker.[tat]