ECONOMY

Lindungi PMI, Menaker Tetapkan 5 Kriteria Harus Dipenuhi Malaysia

Indonesiaplus.id – Keberhasilan Indonesia menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor di Domestik di Malaysia akan menjadi benchmark atau tolok ukur untuk MoU dengan negara penempatan lainnya.

“RI tengah mengembangkan kerja sama bilateral dengan beberapa negara di antaranya Brunei Darussalam, Taiwan, Jepang, Arab Saudi, Australia, dan Kuwait, ” ujar ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Banyak kriteria, kata Ida, ditetapkan Indonesia yang harus dipenuhi Malaysia terkait MoU tersebut. Pertama, memastikan penerapan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang efektif sebagai satu-satunya mekanisme yang diakui secara hukum untuk merekrut, menempatkan, dan mempekerjakan PMI ke Malaysia, serta memastikan mekanisme lain tidak diperbolehkan.

Kedua, memberikan kepada PMI tentang informasi dan publikasi apa pun yang diperlukan mengenai hukum, aturan, regulasi, kebijakan, dan arahan Malaysia, serta tradisi dan adat istiadat Malaysia, dalam Bahasa Indonesia jika memungkinkan.

Ketiga, memastikan majikan mematuhi semua hukum, aturan, regulasi, kebijakan, dan arahan Malaysia. Keempat, memastikan bahwa persetujuan untuk menggunakan jasa PMI hanya akan diberikan kepada calon Pemberi Kerja yang memenuhi semua kualifikasi yang disepakati oleh Para Pihak.

Kelima, memantau, menyimpan, dan membagikan catatan Pemberi Kerja, PMI, agensi Malaysia, dan agensi Indonesia yang masuk daftar hitam untuk saling dipertukarkan dengan tujuan mencegah pihak-pihak yang masuk daftar hitam untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan MoU ini.

“Tentu saja, akan lebih banyak lagi MoU dengan negara lain terkait perlindungan PMI. Dalam pasal 31 UU 18 Tahun 2017, PMI hanya dapat ditempatkan di negara tujuan yang memiliki peraturan yang melindungi tenaga kerja asing, memiliki perjanjian bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan negara tujuan, dan/atau
memiliki sistem jaminan sosial,” tandas Menaker Ida.

Lebih jauh Menaker Ida Fauziyah menandaskan bahwa MoU tersebut memberikan perlindungan lebih baik dan komprehensif kepada PMI yang bekerja di Malaysia di sektor domestik melalui regulasi, seperti upah lebih baik, hari istirahat, jaminan sosial, serta penegakan hukum.

“Dalam MoU khusus dibuat untuk perlindungan PMI di sektor domestik di Malaysia, tapi tidak ada hubungan antara MoU ini dengan tenaga kerja Malaysia yang bekerja di Indonesia,” katanya.[tat]

Related Articles

Back to top button