ECONOMY

Kunker ke Kuwait, Menaker Bahas Perluasan Kesempatan Kerja dan Permenaker 4/2023

Indonesiaplus.id – Pada kunjungan kerja (kunker) ke Kuwait Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah berupaya memperkuat dan meningkatkan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia di Kuwait.

Mengawali kunker tersebut, Menaker menemui Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Kuwait, Lena Maryana pada Ahad (1/10/2023) di Kota Kuwait.

Dua agenda yang akan dilakukan selama di Kuwait, yakni pertemuan business meeting yang mempertemukan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan mitra usaha/agensi atau pemberi kerja di Kuwait, dan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Untuk agenda yang pertama, pihaknya bertujuan untuk perluasan peluang atau kesempatan kerja di sektor formal. Ia berpandangan, sudah saatnya Indonesia secara bertahap memfasilitasi pembukaan peluang kerja di sektor formal agar Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan adalah Pekerja Migran yang memiliki kompetensi yang memadai.

“Kami menganggap kompetensi yang dimiliki Pekerja Migran Indonedia adalah bagian utama dari self-defense, di mana dengan memiliki kompetensi kerja maka Pekerja Migran Indonesia memiliki pelindungan bagi dirinya sendiri,” ucapnya.

Terkait dengan agenda yang kedua, ia menyatakan Pekerja Migran Indonesia yang ada di Kuwait penting untuk mengetahui bahwa regulasi berupa Permenaker No. 4 Tahun 2023 yang merupakan pengganti atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 memberikan prinsip pelindungan ketenagakerjaan yang komprehensif dan terjangkau.

“Hal ini karena melalui Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, Pemerintah membuat manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia meningkat dari 14 menjadi 21 manfaat dengan 7 manfaat baru,” katanya.

Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Ia mengatakan, dengan kehadiran 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, Pekerja Migran Indonesia bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja.

“Tentu saja, saya berharap semoga dengan adanya kenaikan manfaat dan beragam kemudahan layanan bagi Pekerja Migran Indonesia dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi mereka,” pungkasnya.[tat]

Related Articles

Back to top button