ECONOMY

Komisi V DPR RI Minta Pemerintah Audit Harga Tiket Pesawat

Senin, 18 Februari 2019

Indonesiaplus.id – Pemerintah perlu melakukan audit secara menyeluruh terhadap penerapan terkait kenaikan tarif pesawat oleh maskapai yang dinilai memberatkan konsumen.

Demikian disampaikan oleh anggota Komisi V DPR RI Rendi Affandi Lamadjido, bahwa adanya kenaikan tarif tiket pesawat juga harus ada faktor peningkatan keselamatan penerbangan dari maskapai.

Pihaknya meminta pemerintah segera menjaga regulasi tarif atas dunia penerbangan komersial. “Pemerintah harus turun tangan langsung dan itu sudah diamanatkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor  14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah,” katanya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti meminta maskapai langsung menurunkan tarif tiket pesawat ketika harga avtur turun.

Polana menjelaskan pengaruh harga avtur ke harga tiket, yaitu 24 persen berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016, selain faktor lain, yaitu nilai tuker dan biaya jasa terkait.

“Pada 2016 dengan asumsi harga pada 2015 hingga 2016 awal dengan asumsi tingkat keterisian 65 persen,”  ungkapnya.

Dalam kajian maskapai harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari biaya operasional, karena itu Polana menilai perlu ada kajian ulang terhadap komponen yang mempengaruhi tarif dasar maskapai.[sal]

Related Articles

Back to top button