ECONOMY

Kemnaker: Inovasi Ekosistem Digital Strategis Tingkatkan Kepesertaan Program JKN

Indonesiaplus.id – Betapa penting ekosistem digital untuk upaya peningkatan kepesertaan dan pelayanan jaminan sosial kesehatan. Hal itu tak terlepas dari pergeseran akses layanan kesehatan konvensional menjadi berbasis digital saat ini yang sudah menjadi kebutuhan.

“Saat ini, menjawab kebutuhan masyarakat dimana diperlukan inovasi ekosistem digital untuk peningkatan layanan diharapkan bisa dikolaborasikan melalui sebuah kolaborasi big data, ” ujar Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3), Haiyani Rumondang dalam Seminar Nasional oleh Konsentrasi Kebijakan Publik, Program Doktor Ilmu Ekonomi, Universitas Trisakti, bertema “Inovasi Ekosistem Digital Dalam Peningkatan Pelayanan BPJS Kesehatan Menuju Kelas Dunia” di Jakarta, Sabtu (12/11/2022).

SDM menjadi salah satu tantangan untuk mewujudkan terselenggaranya layanan kesehatan berbasis digital dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Melalui ekosistem digital perlu meningkatkan kompetensi karyawan dalam memberikan layanan, sekaligus optimalisasi tenaga pendamping untuk sosialisasi dan edukasi,” ungkap Haiyani.

Dengan inovasi ekosistem digital, selain itu akan ada kemudahan akses, syarat yang mudah, tak perlu layanan berjenjang, pengembangan sistim JKN yang adaptif (user friendly), perluasan jangkauan layanan yang mencakup semua level pekerjaan.

Adanya inovasi ekosistem digital ini, mampu menjawab kebutuhan masyarakat/stakeholder, sekaligus memastikan kepuasan peserta melalui layanan dan/atau produk yang sudah berteknologi digital.

“Diharapkan melalui ekosistem digital ini, ada sinkronisasi data antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga lain dalam pemanfaatan pengambilan kebijakan pemerintah, ” katanya.

Hingga saat ini, peran Kemnaker melalui Pengawas Ketenagakerjaan terus meningkatkan jumlah kepesertaan program JKN melalui pembinaan, dan pemeriksaan pertama/rutin/kasus.

Sementara itu, tugas pengawas Ketenagakerjaan juga memastikan kepatuhan pemberi kerja melaksanakan kewajibannya dalam melaporkan besaran upah pekerja sebagai dasar pemotongan iuran peserta.

“Juga, memastikan pemotongan iuran pekerja dan kontribusi iuran pemberi kerja disetorkan ke BPJS Kesehatan sesuai ketentuan,” pungkas Haiyani.[tat]

Related Articles

Back to top button