ECONOMY

Kemdag Tetapkan 383 Aset Kripto Sah Terdaftar di Tanah Air

Indonesiaplus.id – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah menetapkan 383 aset kripto yang sah dan terdaftar di pasar fisik aset kripto di Indonesia.Ke-383 aset itu, 10 di antaranya merupakan milik pelaku usaha dalam negeri, Senin (15/8).

Keputusan dan penetapan seluruh aset kripto yang didasarkan pada regulasi baru yang dikeluarkan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yakni Perba Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.[tat]

Related Articles

Back to top button