ECONOMY

Kaji Pelaksanaan Program JKP, Kemnaker Apresiasi ILO

Indonesiaplus.id – Kajian International Labour Organization (ILO) tentang pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diapressiasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI. Hasil kajian ILO itu berguna untuk mengetahui peminatan manfaat program JKP.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada ILO yang menginisiasi kajian pelaksanaan program JKP di Indonesia, juga kepada UNICLO yang mendukung terlaksananya kajian pelaksanaan program JKP,” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mewakili Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Pernyataan Wamenaker tersebut secara virtual pada Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Memaksimalkan Manfaat dan Memperluas Cakupan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan melalui Gotong Royong” pada Kamis (8/9/2022).

Pemerintah, kata Wamenaker, telah hadir melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang melahirkan program baru SJSN, yaitu Program JKP. Program tersebut memiliki 3 manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Menurut Wamenaker pelaksanaan program JKP ini hingga September 2022 diikuti oleh 12,2 juta tenaga kerja dan jumlah pekerja yang ter-PHK yang mengajukan klaim JKP sebanyak 3.636 tenaga kerja.

“Dari jumlah tersebut, 3.316 orang telah mengikuti asessmen, 1.206 orang mengikuti konseling karier, dan 16 orang mengikuti pelatihan kerja, serta 36 orang telah mendapatkan pekerjaan kembali, ” pungkas Wamenaker.[tat]

Related Articles

Back to top button