Janji Menhub Terbitkan Aturan Taksi Daring Akhir November
Rabu, 14 November 2018
Indonesiaplus.id – Pada Akhir bulan ini, peraturan soal angkutan sewa khusus atau taksi daring dapat diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Peraturan baru menggantikan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang sebelumnya sudah dicabut Mahkamah Agung (MA).
Saat ini, sebelum aturan pengganti PM 108 diterbitkan masih ada serangkaian proses yang dilakukan. “Peraturan taksi online sedang sosialisasikan dengan berbagai pihak termasuk dengan para pengemudi, para penumpang, dan juga operator,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Selasa (14/11/2018).
Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mempersiapkan penetapan regulasi baru pengganti PM 108. Dalam rancangan aturan yang baru, akan mengatur tentang penentuan tarif.
Melalui peraturan tersebut, tarif ditentukan dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat dalam beberapa wilatah. Untuk wilayah Sumatra, Jawa, dan Bali bertarif Rp 3.500 sampai Rp 6 ribu perkilometer.
“Untuk wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua bertarif Rp 3.700 sampai Rp 6.500 perkilometer,” ujarnya.
Juga, Kemenhub tengah mengadakan uji publik di enam kota untuk menguji publik aturan baru pengganti PM 108 dilakukan di Surabaya, Makassar, Medan, Batam, Bandung, dan Yogyakarta.
“Dengan uji publik yang bertujuan untuk menghimpun opini maupun masukan atau saran dari berbagai kalangan demi penyempurnaan regulasi,” katanya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai tidak hanya pemerintah pusat saja yang perlu memahami aturan taksi daring tersebut. Dia mengatakan pemerintah daerah perlu mencermati dengan baik penetapan tarif taksi daring itu.
Kemdagri meminta jika ada aspirasi terkait tarif dari kalangan angkutan taksi daring maupun angkutan lainnya dapat dibicarakan dengan baik dan tidak anarkis.
“Iya, saya mohon kalau ada keinginan dari siapapun baik taksi daring atau tidak sampaikan dengan baik kepada pemerintah. Jangan demo, mari dirembuk,” tandasnya.
Pemerintah menegaskan mendukung langkah Kemenhub dengan cara membantu mensosialisasikan peraturan yang diterbitkan kepada jajaran pemerintah daerah.
Kemendagri memastikan mengupayakan untuk menjelaskan kepada setiap Kepala Daerah seperti bupati, dan sebagainya terkait aturan tersebut.
“Ini peraturan dari pemerintah pusat, hukumnya wajib menjabarkan, mensinkronkan, menyerasikan. Tidak boleh daerah punya aturan sendiri dan harus sinkron dengan pusat. Namun, perlu disesuaikan situasi dan geografis, serta kultur di daerah,” pungksanya.[sal]