ECONOMY

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Merupakan Hak Dasar Pekerja/Buruh

Indonesiaplus.id – Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak mendasar bagi pekerja/buruh yang wajib dipenuhi oleh negara dengan melibatkan peran dari para pengusaha.

“Adanya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh ketika pekerja/buruh mengalami kecelakaan atau sakit dalam bekerja dapat terjamin,” ucap Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang saat memberikan sambutan pada Focus Group Discussion (FGD), bertajuk Upaya dan Strategi Perlindungan Terhadap Pekerja/Buruh Melalui Jamsostek Sesuai SJSN, secara virtual, Kamis (30/6/2022).

Saat ini, kata Haiyani, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan belum dirasakan secara menyeluruh oleh pekerja/buruh, ini menjadi tugas besar dari pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja/buruh.

“Tentu saja, kami terus mendorong seluruh perusahaan, pengawas ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar bersama-sama meningkatkan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja/buruh,”katanya.

Dari kegiatan FGD tersebut, diharapkan ada suatu komunikasi yang dilakukan secara timbal balik antara pemerintah dengan pengusaha untuk bersama-sama meningkatkan perlindungan terhadap para pekerja/buruh.

“Upaya perlindungan adalah tanggung jawab kita bersama untuk mewujudkannya terhadap seluruh pekerja/buruh,”pungkasnya.[tat]

Related Articles

Back to top button