Hukuman OJK Bagi Penjahat Jasa Keuangan Beri Efek Jera
Indonesiaplus.id – Penanganan hukum akan terus dikawal dengan tegas dan kuat yang menjadi komitmen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga akan terus dijaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan secara keseluruhan.
Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida keberadaan OJK telah memiliki modal kuat menegakkan hukum di sektor ini dengan adanya Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021.
“Keputusan MK menjadikan penyidik OJK memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana asal dan juga tindak pidana pencucian uang secara bersamaan,” ujar Nurhaida dalam diskusi virtual, Jumat (24/9/2021).
Dengan ketetapan hukum tersebut, menjadikan OJK dapat melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara yang bertentangan dengan hukum.
“Melalui cara yang bertentangan dengan hukum dan rasa berkeadilan, maka diharapkan hukuman terhadap pelaku kejahatan di sektor jasa keuangan dapat lebih maksimal dan juga memberikan efek jera,” tandasnya.
Hukuman yang dapat memberikan efek jera secara maksimal ini menjadi penting, pasalnya dampak dari tindak pidana mereka langsung berpengaruh terhadap kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
“Belajar dari beberapa kasus tindak pidana di sektor jasa keuangan yang pendidikannya dilakukan OJK dapat kita lihat indikasi tindak pidana itu dapat berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” ungkapnya.
Kehadiran OJK senantiasa bertekad mampu menuntaskan tugas penegakan hukum ini dengan segala upaya termasuk berkolaborasi dan sinergi dengan kementerian atau lembaga maupun aparat penegak hukum lainnya.
OJK mengkategorikan, Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan adalah setiap perbuatan atau peristiwa yang diancam pidana yang diatur dalam Undang-undang (UU).
Adapun UU yang mengatur mengenai OJK, Perbankan, Perbankan Syariah, Pasar Modal, Dana Pensiun, Lembaga Keuangan Mikro, Perasuransian, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Bank Indonesia.[tat]