Hasil Sidak di Bandara Kertajati, Kemnaker Pulangkan 32 Calon Pekerja Migran Indonesia

Indonesiaplus.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memulangkan sebanyak 32 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) perempuan dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten karena akan menjalani kerja secara nonprosedural ke negara Timur Tengah.
Ke-32 CPMI tersebut, dipulangkan usai ditampung selama 11 hari di Rumah Perlindungan dan Trauma Center, Bambu Apus, Cipayung Jakarta.
Pemulangan 32 CPMI tersebut setelah melakukan pendataan dan pendalaman terkait inspeksi mendasak (sidak) di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), Kertajati Majalengka, Jawa Barat, pada Ahad (24/9/2023).
Direncanakan mereka akan berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia menggunakan pesawat Air Asia AK419 dan dilanjutkan terbang dan transit ke Colombo untuk menuju ke Riyadh, Dubai dan Qatar.
“Hari ini kami memulangkan 32 CPMI karena tak memiliki dokumen lengkap. Pemulangan ini juga dikoordinasikan dengan Kadisnaker Provinsi NTB, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk dipulangkan ke daerah asalnya. Kami pantau terus dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat sejauhmana penanganan dari kasus ini, ” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Kasus 32 CPMI yang gagal berangkat ke Timur Tengah ini telah dilaporkan Kemnaker ke Polda Jawa Barat dan Tim Polda Jawa Barat juga telah mengambil keterangan kepada 32 pekerja migran di RPTC pada Senin (3/10/2023).
Kemnaker tak akan main-main kepada para pihak yang ‘bermain’ atau memfasilitasi dalam penempatan pekerja migran secara nonprosedural ini. “Sangat membahayakan bagi reputasi negara dan keselamatan calon pekerja migran tersebut, ” katanya.
Direktur Binariksa, Yuli Adiratna menyatakan Pemerintah tidak pernah melarang warganya untuk bekerja di mana pun, tetapi pemerintah punya kewajiban untuk memfasilitasi dan mengatur agar penempatan tenaga kerja dilaksanakan sesuai ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
“Ini semua demi kepastian pelindungan kepada calon pekerja migran itu sendiri, ” kata Yuli di RPTC Bambu Apus didampingi Sulistyaningsih, Ketua Pokja RPTC.
Kemnaker berterima kasih kepada RPTC Kemsos atas kerjasamanya dalam memberikan pelindungan terhadap korban penempatan PMI secara nonprosedural ini.
Helmi (26) salah seorang calon pekerja migran mengatakan, dirinya dijanjikan bekerja sebagai PLRT di Dubai dengan gaji 1200 dirham dan dijanjikan proses penempatan secara mudah dan cepat.
“Terima kasih pada pemerintah terutama Kemnaker, karena saya bisa berkumpul kembali bersama keluarga dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan karena bekerja ke luar negeri secara tidak resmi,” ucap perempuan asal Sumbawa, NTB itu.[tat]