Gapero: Simplifikasi Cukai Monopoli Industri Rokok

Indonesiaplus.id – Tata kelola industri rokok di tanah air sudah cukup baik. Namun jika simplifikasi cukai diterapkan dinilai akan menggiring industri rokok dikuasai oleh kelompok industri besar dengan modal kuat.
Ketua Gabungan Pabrik Rokok Surabaya (Gapero), Sulami Bahar mengatakan, bahwa pelaksanaan simplifikasi cukai justru akan menciptakan monopoli industri rokok di dalam negeri.
“Bila ada pihak tertentu memaksakan simplifikasi dan menuju monopoli industri rokok. Saya kira wacana penerapan simplifikasi penarikan cukai harus kembali ditolak oleh Presiden dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),” ujar Sulami di Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Penerapan simplifikasi cukai, kata Sulami, akan menekan pabrik rokok skala menengah dan kecil serta mengancam kesempatan kerja yang selama ini disediakan pabrik tersebut.
Pada saat yang sama, berbagai pabrik rokok skala menengah dan kecil selama ini memberikan kesempatan kerja kepada ribuan angkatan kerja dengan usia produktif.
Penutupan pabrik rokok skala menengah dan kecil tidak hanya akan mematikan ekonomi rakyat, tetapi juga akan merugikan perekonomian daerah setempat.
Saat ini, penerimaan negara dari cukai tidak optimal sebagai hal yang tidak dapat dibuktikan, lantaran beleid yang mengatur hal tersebut baru keluar tahun lalu.
Sedangkan, target penerimaan cukai senilai Rp172 triliun sepanjang tahun ini pun diyakini akan tercapai.
“Sekarnag baru masuk ke semester II/2019, target penerimaan cukai tahun ini belum tercapai dan itu target saya yakin penerimaan cukai yang ditetapkan pemerintah bisa tercapai,” tandasnya.
Gapero menolak anggapan yang menyebut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/2018 menerapkan sistem ketidakadilan dalam berusaha di industri rokok.
“Jadi, Kami menolak pemberlakuan simplifikasi cukai, lantaran dampaknya akan sangat besar dan membahayakan industri rokok, terutama industri rokok kecil,” tandasnya.[sal]