ECONOMY

Dukung Penerapan PPKM Darurat, Menaker Ida Berikan Sejumlah Pilihan Bagi Perusahaan

Indonesiaplus.id – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta pada perusahaan khususnya di sektor esensial untuk memperketat waktu kerja. Hal ini agar target pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dapat tercapai dengan maksimal.

“Menyikapi situasi dunia usaha dalam masa PPKM Darurat ini dibutuhkan penyesuaian terkait jumlah pekerja di perusahaan, pelaksanaan prokes di tempat kerja, penyesuaian waktu kerja, dan dampaknya terhadap hak-hak pekerja,” ujar Menaker Ida melalui Siaran Pers di Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Pelaksanaan PPKM Darurat, kata Menaker Ida, telah diatur melalui Inmendagri No.18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Inmendagri No.15 Tahun 2021. Melalui Inmendagri sektor esensial menjadi salah satu sektor yang diizinkan untuk bekerja dari kantor (WFO) hingga mencapai 50 persen.

Kendati demikian, perusahaan di sektor esensial diharapkan lebih memperketat waktu kerja guna memaksimalkan PPKM Darurat. “Jadi, sepanjang telah memenuhi kriteria dalam Inmendagri, maka perusahaan di sektor esensial dapat membuat opsi-opsi untuk memaksimalkan proses produksi,” tandasnya.

Pilihan itu di antaranya adalah pekerja/buruh hanya bekerja 15 hari dalam satu bulan. Selama 15 hari bekerja dari kantor (WFO) dan 15 hari sisanya untuk bekerja dari rumah (WFH), sebagaimana sempat diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Ada pilihan lainnya bisa berupa penerapan shift kerja di perusahaan agar tidak terjadi penumpukan pekerja pada shift yang sama,” ungkapnya.

Juga ada pilihan lainnya berupa melakukan pekerjaan secara 2-1(2 hari kerja dan 1 hari libur). Dengan opsi ini maka seluruh pekerja bisa memperoleh giliran kerja.

Perusahaan bisa memilih merampingkan divisi/unit kerja yang bukan core/inti, yang tidak membutuhkan pekerja sebesar di masa normal. Sehingga jumlah pekerja di unit core/inti dapat dimaksimalkan.

Selain itu, perusahaan bisa memilih pilihan lainnya yang sesuai dengan karakter proses produksi di perusahaan masing-masing. “Berbagai pilihan ini dimaksudkan agar perusahaan dapat beroperasi semaksimal mungkin dalam situasi PPKM, sehingga ekonomi dapat tetap berjalan,” imbuh Menaker Ida.

Kemnaker menekankan agar berbagai penyesuaian ini dibuat berdasarkan kesepakatan dengan perwakilan pekerja atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB). “Apapun pilihannya, agar pelaksanaannya dapat berjalan aman dan kondusif, tentu penerapan protokol kesehatan 5 M menjadi standar yang tidak bisa ditawar. Untuk rincian lebih lanjut, akan segera mengeluarkan panduan dan pedoman pelaksanaan lapangan, ” pungkasnya.[tat]

Related Articles

Back to top button