ECONOMY

Diputus Tak Pailit, Bisakah Merpati Airlines Mengangkasa Lagi?

Kamis, 15 November 2018

Indonesiaplus.id – Proposal perdamaian dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Merpati Nusantara Airlines dengan kreditur, dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Rabu (14/11/2018).

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti, bahwa saat ini surat izin usaha angkutan niaga berjadwal serta Sertifikat Operator Pesawat Udara milik PT. Merpati Nusantara Airlines sudah tidak berlaku.

“Izin usaha sudah tidak berlaku, karena sudah lebih dari 12 bulan berturut-turut tidak beroperasi,” ujar Polana.

Tetapi bila Merpati ingin beroperasi lagi mereka harus mengantongi izin usaha dan mengajukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

“Prosedur untuk mendapatkan Izin Usaha dan Sertifikat Operator Pesawat Udara, Merpati harus mengajukan kembali dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan serta aturan-aturan turunannya,” katanya.[sal]

Related Articles

Back to top button