ECONOMY

Daftar Negatif Investasi (DNI), Asing Bisa Miliki Usaha Warnet

Jumat, 16 November 2018

Indonesiaplus.id – Revisi kebijakan Daftar Negatif Investasi (DNI) dikeluarkan pemerintah bersamaan dengan dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi XVI.

Kebijakan ini, membuka peluang Penanaman Modal Asing (PMA) untuk berinvestasi di Indonesia akan semakin luas di beberapa bidang.

Menurut Staf Khusus Menteri Koordinator bidang Perekonomian Edy Putra Irawady, investor asing diperbolehkan memiliki saham di beberapa bidang yang dinilai masih rendah peminatnya. Setidaknya ada 54 bidang usaha yang diperbolehkan asing untuk melakukan investasi dengan kepemilikan hingga 100%

“Tahun ini DNI pada 2017 ada 54 yang dikeluarkan dari list negatif investasi,” ujarnya dalam acara Konfrensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/7/2018).

Dengan adanya kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan investasi di dalam negeri. Khususnya pada bidang atau sektor yang selama ini dianggap masih belum diminati oleh investor.

“Kebijakan DNI itu sejalan dengan keinginan untuk meningkatkan investasi. Kalau ingin tingkatkan investasi mestinya yang dibatasi jumlahnya berkurang, negatif list-nya itu berkurang supaya ada perluasan,” jelasnya.

Ke-54 bidang yang dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi atau dengan kata lain asing boleh memiliki hingga 100% sahamnya :

1. Industri pengupasan dan pembersihan umbi umbian

2. Industri percetakan kain

3. Industri kain rajut khususnya renda

4. Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet

5. Warung Internet

6. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 m3/tahun

7. Industri kayu veneer

8. Industri kayu lapis

9 Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)

10. Industri kayu industri serpih kayu (wood chip)

11. Industri pelet kayu (wood pellet)

12. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan

13. Budidaya koral/karang hias

14. Jasa konstruksi migas: Platform

15. Jasa survei panas bumi

16. Jasa pemboran migas di laut

17. Jasa pemboran panas bumi

18. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi

19. Pembangkit listrik di atas 10 mw

20. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi

21. Industri rokok kretek

22. Industri rokok putih

23. Industri rokok lainnya

24. Industri bubur kertas pulp

25. Industri siklamat dan sakarin

26. Industri crumb rubber

27. Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan

28. Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek

29. Jasa survei kuantitas

30. Jasa survei kualitas

31. Jasa survei pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati

32. Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar

33. Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya

34. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik

35. Galeri seni

36. Gedung pertunjukan seni

37. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu

38. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang

39. Jasa sistem komunikasi data

40. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap

41. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak

42. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone, sms premium, dsb)

43. Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telpon lainnya

44. Jasa akses internet

45. Jasa internet telepon untuk keperluan publik

46. Jasa interkoneki internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya

47. Pelatihan kerja

48. Industri farmasi obat jadi

49. Fasilitas pelayanan akupuntur

50. Pelayanan pest control atau fumigasi

51. Industri alat kesehatan: kelas B

52. Industri alat kesehatan: kelas C

53. Industri alat kesehatan: kelas D

54. Bank dan laboratorium jaringan dan sel

[sal]

Related Articles

Back to top button