Cegah Virus Corona, BI Sultra Karantina Uang Selama 14 Hari
Indonesiaplus.id – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan karantina terhadap uang sebelum diedarkan. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah virus corona (COVID-19).
Memang layaknya manusia, uang kertas dan logam dikarantina selama 14 hari dan kemudian disemprotkan disinfektan, sebelum diedarkan.
Karantina uang sejak 16 Maret 2020 dan dalam melakukan karantina pihaknya diarahkan untuk tetap meningkatkan keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja (K3).
“Cara yang kami lakukan uang rupiah diplastikkan walaupun belum cukup 10 brood. Jadi imbauannya agar semua uang dimasukan ke plastik transparan dan teknis kerja K3 terus kami terapkan,” ujar Kepala Tim Advisory dan Pengembangan Ekonomi Kantor Perwakilan BI, Sultra Surya Alamsyah,
Setelah uang dikarantina, kata Surya, dilanjutkan dengan proses penyemprotan disinfektan sebelum dilakukan pengolahan dan didistribusikan kembali ke masyarakat.
Pihaknya diminta untuk tetap memperhatikan aspek K3, baik dari sisi sumber daya manusia (SDM), maupun perangkat dalam kegiatan pengolahan uang rupiah.
“Tentu saja, kami mengikuti imbauan pemerintah untuk ‘social distancing’ dengan menutup layanan sistem pembayaran tunai berupa kas keliling dan penukaran uang rusak serta uang palsu bagi masyarakat mulai 16 Maret sampai waktu yang belum ditentukan,” pungkasnya.[sal]