Buka Lokakarya Pengupahan, Menaker Soroti Kendala Penerapan Struktur dan Skala Upah

Indonesiaplus.id – Pentingnya penerapan struktur dan skala upah di dunia usaha, sebab hingga kini dari 2,6 juta perusahaan yang terdaftar, hanya 68.605 perusahaan yang telah menerapkan struktur dan skala upah.
“Ini menjadi perhatian kita karena penerapan struktur dan skala upah masih sangat terbatas di dunia usaha,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat membuka Lokakarya Kebijakan Pengupahan Nasional Tahun 2024 dengan tema “Penerapan Struktur dan Skala Upah: Peluang untuk Pengupahan yang Berkeadilan dan Berdaya Saing” di Surabaya, Kamis (19/12/2024) malam.
Lokakarya Pengupahan tersebut, turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan. Hadir pula Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan 23 Dewan Pengupahan Provinsi.
Menaker mengemukakan bahwa struktur dan skala upah yang ideal setidaknya harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu adil, kompetitif, memicu kinerja, dan memperhatikan keuangan perusahaan.
“Kalau diterapkan, seharusnya menjadi win-win solution bagi pekerja dan pengusaha. Namun kenyataannya, penerapan struktur dan skala upah masih menghadapi berbagai kendala. Ini yang harus kita kaji lebih lanjut,” tegasnya.
Terdapat tiga komponen utama dalam upah, yaitu position di mana posisi kerja menentukan besaran upah, misalnya supervisor atau manajer. Kemudian person di mana tingkat pendidikan dan masa kerja menjadi faktor dalam menentukan upah, yang mendorong pekerja untuk terus belajar dan meningkatkan loyalitas. Terakhir performance di mana kinerja pekerja menjadi indikator utama dalam menentukan upah variabel.
Kkomponen variabel sangat penting, terutama untuk pekerjaan seperti marketing dan sales. Contohnya di Amerika, pekerja restoran mendapat gaji pokok kecil, tetapi tips berdasarkan layanan mereka bisa sangat besar.
“Hal ini jadi pekerjaan rumah. Saya berharap nanti di lokakarya ini bisa keluar format yang terbaik,” pungkasnya.[tat/had]