ECONOMY

BSU Tahap VII Terus Disalurkan Kemnaker Melalui Kantor Pos

Indonesiaplus.id – Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 pada tahap VII terus dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui PT Pos Indonesia.

Penyaluran tahap VII ini diberikan kepada 3,6 juta pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima BSU sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

“Penyaluran BSU tahap VII melalui Kantor Pos mulai disalurkan sejak beberapa hari kemarin,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui Siaran Pers di Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Penyaluran dilakukan melalui dua mekanisme, yakni melalui transfer ke rekening bank yang tergabung dalam bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Sedangkan, penyaluran melalui Kantor Pos dilakukan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah.

Untuk pencairan BSU melalui Kantor Pos memiliki proses berbeda dengan mekanisme penyaluran Bank Himbara. Kantor Pos harus mencetak undangan dahulu bagi para calon penerima BSU yang lolos verifikasi dan validasi. 

“Kantor Pos mencetak undangan lalu menyampaikan undangan itu pada penerima BSU melalui perusahaan. Nanti penyaluran dilakukan dengan dua skema, secara kolektif di perusahaan atau penerima ini mengambil langsung di Kantor Pos. Untuk mengetahui penerima BSu terdaftar di kantor Pos dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay,” ucapnya.

Menaker berharap, penyaluran BSU baik melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia ini dapat terselesaikan dalam waktu dekat.[tat]

Related Articles

Back to top button