Berikut Kelompok Dilarang Daftar Kartu Prakerja, Siapa Saja?

Indonesiaplus.id – Tidak semua masyarakat bisa mengikuti pendaftaran menjadi peserta Kartu Prakerja. Program Kartu Prakerja bisa diikuti oleh para pekerja yang ingin menambah pundi-pundi pemasukan.
Menurut Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tahutu bahwa berdasarkan Perpres 76/2020 dan Permenko 11/2020 kelompok tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja itu seperti PNS, TNI/Polri dan mereka yang menerima bantuan sosial dari Kemensos.
“Permenko mengatur daftar terlarang masyarakat, meliputi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN/TNI/POLRI, kepala desa dan perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD, penerima bansos Kemensos,” ujarnya Selasa (23/2/2021).
Pemerintah menggelar program Kartu Prakerja hingga gelombang 11 pada akhir 2020. Rencananya, Selasa (23/2/2021) siang, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12.
Total bantuan yang didapat Rp 3,55 juta, dengan rincian Rp 600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta dan Rp1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp150 ribu sebagai biaya survei.
Namun, sebelum mendaftar pastikan kalian memenuhi syarat seperti.
Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI).
Kedua, Berusia di atas 18 tahun.
Ketiga, Tidak sedang melakukan kuliah atau sekolah.
Calon peserta juga sebaiknya memahami tahapan-tahapan untuk mendaftar, sebagai berikut:
Pertama, buka laman www.prakerja.go.id
Kedua, siapkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), masukkan data diri, dan ikuti
petunjuk untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun
Ketiga, siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online
Keempat, gabung pada gelombang daftar Prakerja yang sedang dibuka
Kelima, tunggu pengumuman seleksi peserta yang lolos daftar Kartu Prakerja Gelombang 12.[tat]