POLITICS

UNWCI: Klaim Sepihak China di Natuna Bisa Kacaukan Stabilitas Regional dan Global

Indonesiaplus.id – Direktur Indonesian Club Founder of the National Campaign Secretariat United Nations World Citizen’s Initiative Indonesia (UNWCI Indonesia), Hartsa Mashirul menyatatan United Nations World Citizen’s Initiative Indonesia (UNWCI Indonesia) menyebut klaim sepihak atas perairan Natuna bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut Internasional UNCLOS 1982.

“Klaim sepihak tersebut jelas bisa mengacaukan perdamaian regional pasifik maupun perdamaian dunia, ” ujar Hartsa Mashirul di Jakarta, Senin (6/1/2020).

Pemerintah RRC harus segera klarifikasi dan meminta maaf kepada rakyat Indonesia dan dunia. Pasalnya, Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang berdaulat.

“Perilaku klaim sepihak China merupakan tindakan yang tidak menghormati kedaulatan RI dan tidak menghormati kesepakatan Hukum Laut Internasional yang berlaku, ” katanya.

Tentu saja, Rakyat Indonesia menegaskan tidak ada kata toleransi dalam pencaplokan sejengkal pun wilayah kedaulatan Indonesia oleh negara lain.

Selain itu, sikap klaim sepihak itu oleh RRC sebagai salah satu negara sahabat bagi bangsa Indonesia tak ubahnya seperti menikam Indonesia dari belakang dan hal itu mengkhianati hubungan baik kedua negara.

“Kami rakyat Indonesia yang berdaulat mengecam keras klaim sepihak China atas Pulau Natuna sebagai bagian wilayahnya,” tandasnya.

Pihaknya menuntut tiga hal sebagai Komando Rakyat (Trikora) kepada Kepala Negara dan Menteri Pertahanan guna menegakkan Hak Azasi Bangsa.

Adapun Trikora tersebut, yaitu pertama mendesak Presiden Jokowi sebagai panglima tertinggi untuk deklarasikan perang kepada setiap musuh yang mau mencaplok wilayah kedaulatan RI.

Kedua, mendesak Menteri Pertahanan untuk melindungi wilayah kedaulatan RI, dan Ketiga memerintahkan segenap jajaran TNI/Polri untuk melaksanakan perang, sebagaimana Amanat Konstitusi UUD 1945 tentang Pertahanan Rakyat Semesta.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyatakan pemerintah Indonesia tidak akan bernegosiasi dengan pemerintah RRC terkait dengan persoalan perairan Natuna.

Menurut Mahfud, berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 bahwa perairan Natuna merupakan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia sehingga tidak perlu negosiasi bilateral.[mus]

Related Articles

Back to top button